Njambret Tiga TKP Antarkan Pemuda Tambak Asri ke Jeruji Besi

Jumat 28-05-2021,19:45 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Pertualangan dua jambret Tambak Asri, Rendi Demonstra Refor Romadona (22) dan Iksan (21), berakhir di sel tahanan. Mereka harus meringkuk di tahanan setelah aksi kali ketiga digagalkan tim antibandit Polsek Karangpilang. Kapolsek Karangpilang Kompol Samsul Hadi mengatakan, kejadian yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) asal Wiyung tersebut terjadi sekitar pukul 23.30. “Sesampai di Jalan Raya Mastrip Karangpilang, tepatnya depan lapangan terjadi penjambretan tas penumpang motor yang dilakukan oleh dua pelaku,” ujar Hadi, Jumat (28/5/2021). Ketika itu Rendi, joki memepet korban, lalu Iksan dengan cepat menarik paksa tas cangklong yang dibawa Ninik, istri pengendara. "Tas korban putus. Lalu pelaku mengeber motor Suzuki Satria FU L 5745 AX hitam dan kabur," jelasnya. Ninik yang kaget spontan berteriak, dari permintaan pertolongan tersebut mengundang perhatian warga yang saat itu melintas. “Beruntung ada anggota tim antibandit Polsek Karangpilang yang saat itu patroli kring serse. Kejadian ini juga menjadi perhatian warga yang saat itu melintas. Alhasil banyak pengendara motor yang ikut mengejarnya,” tambahnya. Merasa gugup, pelaku Rendi sebagai joki akhirnya hilang kendali sehingga terjatuh. Saat terjatuh, itulah kedua pelaku diamankan petugas. “Kita amankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya. Ditambahkan Hadi, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih dalam, terkait aksi keduanya. “Hasil interogasi pelaku sudah tiga kali beraksi. Pertama di Jalan Demak, Tembaan, dan kemarin Karangpilang," pungkasnya. Selain kedua pelaku yang diamankan, petugas juga menyita motor Suzuki Satria FU L 5745 AX hitam, yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Sedangkan barang bukti dari hasil kejahatannya seperti tas cangklong cokelat berisi HP, uang Rp 200 ribu, dan surat-surat penting. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait