Jember, memorandum.co,.id - Bupati Jember Hendy Siswanto didampingi Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) menyerahkan langsung SK pensiun kepada 91 orang. Penyerahan SK pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dilaksanakan di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Jumat (28/5). " Setiap 100 orang yang akan pensiun kami adakan seperti ini. Hari ini SK yang diberikan untuk 91 orang namun yang hadir pada hari ini hanya 75 orang. Selebihnya tidak bisa hadir," jelas Bupati Hendy Siswanto. Sejatinya penyerahan SK pensiun ini diberikan secara resmi ini sebagai bagian dari penghargaan juga sebagai untuk mereview kembali, "Bagi kami yang sedang bertugas harus mencontoh dan meniru yang sudah pensiun dalam mengabdi kepada negara ini dijalaninya dengan baik dan sukses," terang bupati. Bupati Hendy meminta walaupun sudah menerima SK pensiun, perlu silaturahmi sehingga akan terjalin ikatan batin dengan kami yang masih bekerja "Sebagai mantan pegawai negeri harus tetap mendukung tentang program program pemerintah dan memberikan pengertian kepada tetangga masing masing tentang pemerintah saat ini," pinta bupati. (jun)
91 ASN Pemkab Jember Terima SK Pensiun
Jumat 28-05-2021,17:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,21:23 WIB
Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,21:59 WIB
Hendak Berjualan Takjil, Warga Driyorejo Gresik Tewas Tabrak Truk saat Macet
Rabu 25-02-2026,20:15 WIB
Starting Lineup Persebaya vs PSM Makassar, Pembuktian Bernardo Tavares Lawan Mantan Tim
Rabu 25-02-2026,21:32 WIB
Gol Gali Freitas Bawa Persebaya Unggul 1-0 atas PSM Makassar
Terkini
Kamis 26-02-2026,19:21 WIB
Buka Bersama KSAL, Menteri Nusron: Negara Besar Mampu Ciptakan Rasa Aman
Kamis 26-02-2026,19:17 WIB
Ramadan Penuh Kepedulian, Imigrasi Surabaya Berbagi Takjil di Sidoarjo
Kamis 26-02-2026,19:09 WIB
Bapanas Pantau Bapokting di Pasar Besar Madiun, Harga Mayoritas di Bawah HAP
Kamis 26-02-2026,19:05 WIB
Ngabuburit di Rel Terancam Denda Rp15 Juta atau Kurungan 3 Bulan
Kamis 26-02-2026,19:02 WIB