Malang, Memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Sri Hariani memutuskan, gugatan terhadap sengketa Sardo yang berlokasi di Jl. Gajayana, Lowokwaru, Kota Malang ditolak secara keseluruhan. Hal itu disampaikanya dalam lanjutan sidang dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (25/5/2021). Kuasa hukum tergugat, Helly SH menjelaskan, dengan gugatan ditolak keseluruhan berarti pihak penggugat tidak bisa mengajukan gugatan lagi dalam perkara yang sama. Namun, hanya bisa menggunakan upaya hukum banding saja. "Putusan ketua majelis hakim hari ini memang menolak gugatan keseluruhan. Ya tentunya, kami bersyukur dengan putusan ini. Sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Memenuhi unsur keadilan sebagaimana kami perjuangkan. Terima kasih kepada majelis hakim," terang Helly didampingi tim kuasa hukum yang lain, Irwina Vindri Astuti SH, bersama tergugat. Ia menambahkan, beberapa yang menjadi pertimbangan hakim, salah satunya obyek gugatan adalah harta gono-gini dari tergugat (Tatik Suwartiatun) dan turut tegugat I (Imron Rosyadi) yang saat itu masih suami-istri. Sementara antara penggugat dan turut tergugat II tidak ada hubungan apa-apa dengan aset, baik Sardo maupun Adika. "Atas keputusan ini, kami tentu menerima dan tidak banding dan menunggu langkah penggugat. Namun demikian, jika dari pihak penggugat melakukan banding, tentu kami mengikuti saja," lanjut. Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, M. Ramli mengaku mempunyai jeda waktu 14 hari untuk mengambil langkah upaya hukum. "Ya, akan komunikasi dengan klien kami. Masih ada waktu 14 hari untuk bisa bersikap guna mengambil langkah hukum," terangnya. Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal saat penggugat, Drs. H. Choiri MS (65), warga Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang juga mantan istri turut tergugat I. Sementara turut tergugat I adalah Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mantan suami tergugat. Sedangkan turut tergugat II, Fanani, warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (edr)
Sidang Sengketa Sardo, Hakim Putuskan Tolak Gugatan
Selasa 25-05-2021,19:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,14:53 WIB
Kode Redeem Terbaru Ghoul Update di Sailor Piece Mei 2026
Selasa 19-05-2026,21:03 WIB
Pembobol Rumah di Sidayu Gresik Ternyata Beraksi di 4 TKP, Penadah Ikut Ditangkap
Selasa 19-05-2026,16:06 WIB
Dua Hari Tak Keluar Rumah, Warga Karangsentul Tewas Terduduk di Kamar Mandi
Selasa 19-05-2026,20:20 WIB
Rotasi Polri, Kasatreskrim Polrestabes Dimutasi ke Polda Jatim
Selasa 19-05-2026,15:41 WIB
Janji Palsu Mantan Camat Pakal, Korban Penipuan Berencana Lapor Polisi Senin Depan
Terkini
Rabu 20-05-2026,14:30 WIB
Perkuat Sinergi Kota Inklusif, Pimpinan DPRD Surabaya Buka Ruang Dialog dengan Muhammadiyah
Rabu 20-05-2026,14:27 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Kode Redeem Kick A Lucky Block Terbaru Mei 2026
Rabu 20-05-2026,14:23 WIB
Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara
Rabu 20-05-2026,14:19 WIB