Malang, Memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Sri Hariani memutuskan, gugatan terhadap sengketa Sardo yang berlokasi di Jl. Gajayana, Lowokwaru, Kota Malang ditolak secara keseluruhan. Hal itu disampaikanya dalam lanjutan sidang dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (25/5/2021). Kuasa hukum tergugat, Helly SH menjelaskan, dengan gugatan ditolak keseluruhan berarti pihak penggugat tidak bisa mengajukan gugatan lagi dalam perkara yang sama. Namun, hanya bisa menggunakan upaya hukum banding saja. "Putusan ketua majelis hakim hari ini memang menolak gugatan keseluruhan. Ya tentunya, kami bersyukur dengan putusan ini. Sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Memenuhi unsur keadilan sebagaimana kami perjuangkan. Terima kasih kepada majelis hakim," terang Helly didampingi tim kuasa hukum yang lain, Irwina Vindri Astuti SH, bersama tergugat. Ia menambahkan, beberapa yang menjadi pertimbangan hakim, salah satunya obyek gugatan adalah harta gono-gini dari tergugat (Tatik Suwartiatun) dan turut tegugat I (Imron Rosyadi) yang saat itu masih suami-istri. Sementara antara penggugat dan turut tergugat II tidak ada hubungan apa-apa dengan aset, baik Sardo maupun Adika. "Atas keputusan ini, kami tentu menerima dan tidak banding dan menunggu langkah penggugat. Namun demikian, jika dari pihak penggugat melakukan banding, tentu kami mengikuti saja," lanjut. Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, M. Ramli mengaku mempunyai jeda waktu 14 hari untuk mengambil langkah upaya hukum. "Ya, akan komunikasi dengan klien kami. Masih ada waktu 14 hari untuk bisa bersikap guna mengambil langkah hukum," terangnya. Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal saat penggugat, Drs. H. Choiri MS (65), warga Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang juga mantan istri turut tergugat I. Sementara turut tergugat I adalah Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mantan suami tergugat. Sedangkan turut tergugat II, Fanani, warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (edr)
Sidang Sengketa Sardo, Hakim Putuskan Tolak Gugatan
Selasa 25-05-2021,19:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,19:05 WIB
Fraksi PDIP Jatim Dorong P-APBD 2026 Maksimal Beri Manfaat untuk Rakyat
Selasa 18-08-2026,21:05 WIB
Tekan Ketergantungan Gawai pada Anak, Pemkab Situbondo Gelar Festival Permainan Tradisional
Selasa 18-08-2026,20:55 WIB
Warga Tenggumung Tewas Usai Jalani Perawatan, Polisi Pastikan Bukan Residivis
Selasa 18-08-2026,13:12 WIB
Kado Manis HUT Ke-81 RI, Bupati Sematkan Penghargaan kepada Kasatresnarkoba Polres Bangkalan
Selasa 18-08-2026,06:07 WIB
Kemenimipas Buka Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Poltekimipas 2026, Cek Formasi dan Syaratnya
Terkini
Selasa 18-08-2026,21:09 WIB
467 ASN Pemprov Jatim Terima Satyalancana Karya Satya, Khofifah Tekankan Pengabdian
Selasa 18-08-2026,21:05 WIB
Tekan Ketergantungan Gawai pada Anak, Pemkab Situbondo Gelar Festival Permainan Tradisional
Selasa 18-08-2026,21:02 WIB
Porbikawa Jatim Incar Juara di International Karate Championship Piala Kemenpora di Yogyakarta
Selasa 18-08-2026,20:59 WIB
Dorong Potensi Peternakan, DKPP Lumajang Segera Gelar Kontes Kambing Senduro dan Domba
Selasa 18-08-2026,20:55 WIB