Malang, Memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Sri Hariani memutuskan, gugatan terhadap sengketa Sardo yang berlokasi di Jl. Gajayana, Lowokwaru, Kota Malang ditolak secara keseluruhan. Hal itu disampaikanya dalam lanjutan sidang dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (25/5/2021). Kuasa hukum tergugat, Helly SH menjelaskan, dengan gugatan ditolak keseluruhan berarti pihak penggugat tidak bisa mengajukan gugatan lagi dalam perkara yang sama. Namun, hanya bisa menggunakan upaya hukum banding saja. "Putusan ketua majelis hakim hari ini memang menolak gugatan keseluruhan. Ya tentunya, kami bersyukur dengan putusan ini. Sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Memenuhi unsur keadilan sebagaimana kami perjuangkan. Terima kasih kepada majelis hakim," terang Helly didampingi tim kuasa hukum yang lain, Irwina Vindri Astuti SH, bersama tergugat. Ia menambahkan, beberapa yang menjadi pertimbangan hakim, salah satunya obyek gugatan adalah harta gono-gini dari tergugat (Tatik Suwartiatun) dan turut tegugat I (Imron Rosyadi) yang saat itu masih suami-istri. Sementara antara penggugat dan turut tergugat II tidak ada hubungan apa-apa dengan aset, baik Sardo maupun Adika. "Atas keputusan ini, kami tentu menerima dan tidak banding dan menunggu langkah penggugat. Namun demikian, jika dari pihak penggugat melakukan banding, tentu kami mengikuti saja," lanjut. Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, M. Ramli mengaku mempunyai jeda waktu 14 hari untuk mengambil langkah upaya hukum. "Ya, akan komunikasi dengan klien kami. Masih ada waktu 14 hari untuk bisa bersikap guna mengambil langkah hukum," terangnya. Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal saat penggugat, Drs. H. Choiri MS (65), warga Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang juga mantan istri turut tergugat I. Sementara turut tergugat I adalah Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mantan suami tergugat. Sedangkan turut tergugat II, Fanani, warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (edr)
Sidang Sengketa Sardo, Hakim Putuskan Tolak Gugatan
Selasa 25-05-2021,19:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,08:26 WIB
Dua Kali Menang Gugatan hingga Tingkat Kasasi, Korban Penggelapan Oknum ASN Jember Masih Gigit Jari
Rabu 20-05-2026,10:59 WIB
Peringatan Harkitnas ke-118, Paduan Suara UKDC Pukau Tamu Undangan di Gedung Negara Grahadi
Rabu 20-05-2026,15:26 WIB
Cemas Menanti Beasiswa Jember Cair, Antara Tagihan UKT dan Bayang-Bayang Gagal Ikut UAS
Rabu 20-05-2026,15:02 WIB
Jejak Masa Kecil Bung Karno Menguat di Ploso, DPRD Jombang Kawal Penetapan Titik Nol
Rabu 20-05-2026,07:02 WIB
Gandeng Night Teror dan Manasi Ride, favehotel Sidoarjo Jadi Titik Start Komunitas Motor Kustom
Terkini
Rabu 20-05-2026,20:30 WIB
Plt Wali Kota Heli Dorong Generasi Muda Kota Batu Kuasai Skill di Era Transformasi Kerja
Rabu 20-05-2026,20:24 WIB
Gercep Layanan 110, Polsek Ngawi Kota Amankan Pelaku Pengambil Makanan di Angkringan
Rabu 20-05-2026,20:18 WIB
Waspada, Curanmor Modus Lowongan Kerja Bukan Hanya Terjadi Sekali
Rabu 20-05-2026,20:12 WIB
Polisi Periksa Pengelola Wisata Menganti Gresik Buntut Bocah Tewas di Kolam Renang
Rabu 20-05-2026,20:07 WIB