Surabaya, memorandum.co.id - Usai menyampaikan usulan penyempurnaan raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di rapat paripurna, Eri Cahyadi kembali melanjutkan dengan menanggapi pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, pandangan 8 fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya. Untuk itu pihaknya mengajak memaksimalkan raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang terhormat, bahwa pada rapat paripurna Kamis, 20 Mei 2021, melalui juru bicara masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait raperda OPD," ucap Eri Cahyadi, Senin (24/5/2021). Secara umum pihaknya mencermati dan memahami pandangan yang telah disampaikan 8 fraksi. Di antaranya terkait perubahan kebijakan dan perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Bahwa perihal SOTK ini sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Kebijakan Daerah (SIPD). Sehingga SOTK yang ada harus mengikuti pusat. Agar terkoneksi dan anggarannya bisa terhubung," jelasnya. Penyesuaian ini, lanjut Cak Eri, dirumuskan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga perampingan beberapa OPD atas persetujuan dari pusat. "Jadi contohnya seperti Dinas Kebersihan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan limbah. Bahwa itu sudah ada aturannya dari Kementerian Dalam Negeri," paparnya. Soal urusan anggaran, Eri menyampaikan tidak ada pengurangan meski ada beberapa dinas yang digabung. Anggaran nanti tergantung kepada kegiatan masing-masing OPD. Sekadar diketahui, adapun OPD di Kota Surabaya yang dirampingkan antara lain: 1. Semula Dinkopum dan Disdag, kini diusulkan menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. 2. Semula Dispora dan Disbudpar, kini diusulkan gabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata. 3. Semula DPRKP-CKTR dan DPBT, kini usul disatukan jadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan. 4. DKRTH dihapus, digabung menjadi satu dengan Dinas Lingkungan Hidup. (mg3)
Eri Cahyadi Tanggapi Pandangan 8 Fraksi Terkait Raperda OPD
Senin 24-05-2021,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,10:03 WIB
Kawal Agung Polres Tulungagung, Gratis Kawal Orang Sakit hingga Pengantin
Minggu 25-10-2026,06:36 WIB
Pengeboran Migas PT BGP Indonesia Sisir Kecamatan Turi Lamongan
Minggu 25-10-2026,05:19 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Soroti Pertalite Tak Dijual saat Stok Masih Ada di Blitar
Minggu 25-10-2026,13:10 WIB
Toko Modern Terus Menjamur, Pedagang Kecil Jombang Menjerit
Minggu 25-10-2026,19:38 WIB
Ibu dan Anak Hilang di Madiun Diduga Dibunuh, Polisi Buru Suami Siri
Terkini
Senin 26-10-2026,02:00 WIB
Rumah Musik Menjamur di Pelabuhan Kalimas Timur Surabaya, Aktivitas Hiburan hingga Dini Hari Disorot
Senin 26-10-2026,01:00 WIB
Ledakan Penampungan Besi Tua di Belitung Lukai Satu Orang, Tim Jibom Sterilisasi Lokasi
Senin 26-10-2026,00:00 WIB
Ipda Purnomo Lamongan Raih Penghargaan Santri Bhayangkara Inspiratif di Santri of the Year 2026
Minggu 25-10-2026,23:16 WIB
Terungkap Misteri Hilangnya Ibu dan Anak di Madiun, Diduga Dihabisi Suami Siri
Minggu 25-10-2026,21:42 WIB