Surabaya, memorandum.co.id - Usai menyampaikan usulan penyempurnaan raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di rapat paripurna, Eri Cahyadi kembali melanjutkan dengan menanggapi pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, pandangan 8 fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya. Untuk itu pihaknya mengajak memaksimalkan raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang terhormat, bahwa pada rapat paripurna Kamis, 20 Mei 2021, melalui juru bicara masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait raperda OPD," ucap Eri Cahyadi, Senin (24/5/2021). Secara umum pihaknya mencermati dan memahami pandangan yang telah disampaikan 8 fraksi. Di antaranya terkait perubahan kebijakan dan perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Bahwa perihal SOTK ini sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Kebijakan Daerah (SIPD). Sehingga SOTK yang ada harus mengikuti pusat. Agar terkoneksi dan anggarannya bisa terhubung," jelasnya. Penyesuaian ini, lanjut Cak Eri, dirumuskan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga perampingan beberapa OPD atas persetujuan dari pusat. "Jadi contohnya seperti Dinas Kebersihan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan limbah. Bahwa itu sudah ada aturannya dari Kementerian Dalam Negeri," paparnya. Soal urusan anggaran, Eri menyampaikan tidak ada pengurangan meski ada beberapa dinas yang digabung. Anggaran nanti tergantung kepada kegiatan masing-masing OPD. Sekadar diketahui, adapun OPD di Kota Surabaya yang dirampingkan antara lain: 1. Semula Dinkopum dan Disdag, kini diusulkan menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. 2. Semula Dispora dan Disbudpar, kini diusulkan gabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata. 3. Semula DPRKP-CKTR dan DPBT, kini usul disatukan jadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan. 4. DKRTH dihapus, digabung menjadi satu dengan Dinas Lingkungan Hidup. (mg3)
Eri Cahyadi Tanggapi Pandangan 8 Fraksi Terkait Raperda OPD
Senin 24-05-2021,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,21:55 WIB
Wanita Surabaya Dianiaya Pacar Kenalan TikTok, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim
Rabu 22-04-2026,18:03 WIB
Kepala Lapas Jember Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Ikrar Bebas Narkoba dan HP
Rabu 22-04-2026,21:46 WIB
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo Berujung Gugatan Cerai di PA
Rabu 22-04-2026,14:47 WIB
DPRD Jombang Kawal Gebrakan Dirut Baru, Aneka Usaha Seger Siap Gaspol Dongkrak PAD
Rabu 22-04-2026,21:31 WIB
Eksepsi Ditolak, Enam Terdakwa Korupsi Pelindo Surabaya Masuk Sidang Pembuktian
Terkini
Kamis 23-04-2026,13:25 WIB
Matcha vs Kopi, Mana Lebih Ampuh Bikin Melek? Ini Perbandingan Kafeinnya
Kamis 23-04-2026,13:18 WIB
Pastikan Kesehatan Karyawan, Polsek Tempeh Kawal Medical Check Up di Pabrik Mustikatama
Kamis 23-04-2026,13:15 WIB
Panen Raya Desa Kepuh Melimpah, Baharudin Ajak Petani Maksimalkan Lahan dan Jaga Alam
Kamis 23-04-2026,13:12 WIB
Atap Melengkung dan Kusen Lapuk, Wabup Mimik Idayana Instruksikan Revitalisasi Total SDN Putat Tanggulangin
Kamis 23-04-2026,13:08 WIB