Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

Senin 24-05-2021,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Peredaran pil koplo di Kabupaten Lumajang seperti tidak ada habisnya. Meski sudah banyak yang ditangkap polisi, tetap saja tidak membuat pengedar yang lainnya gentar. Terbaru, 2 pemuda diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang saat menjual pil koplo. Keduanya adalah RA (23), warga Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dan ARW (21), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Sabtu (22/5/2021) malam. Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli pil koplo di rumah kontrakan temannya. "Tersangka kita amankan pada saat menjual pil tersebut kepada orang lain. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil koplo yang siap edar," kata Ernowo. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 22 poket pil koplo siap edar, satu buah kaleng plastik berisi 1000 butir pil koplo, 3 bendel plastik klip, satu buah HP merk Redmi dan uang tunai hasil penjualan pil koplo sebesar 50 ribu rupiah. "Total keseluruhan jumlah pil koplo yang berhasil kita amankan sebanyak 1.131 butir," ungkap Ernowo. Ernowo menjelaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka terancam pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Ernowo. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait