Curi Laptop Perusahaan, Pria Babatan Pantai Utara Ditangkap Polisi

Senin 24-05-2021,12:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Tim Antibandit Polsek Sukolilo mengamankan tersangka pencurian laptop di Kantor PT Indobake Ruko Icon Jalan Ir Soekarno. Tersangka yang diamankan ialah Stephen Irawan Martawinata (38), warga Jalan Babatan Pantai Utara 11. Dia disergap di rumah kontrakan barunya di Perumahan Swan Cristal, Menganti Park, Gresik, Minggu (23/5/2021) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebuah laptop yang dicuri dari tempat kerjanya tersebut. "Setelah aksi pencurian itu dilaporkan ke kami, tersangka selalu berpindah tempat. Puncaknya, tersangka kami amankan di rumah kontrakan yang ditinggali bersama sang istri di Gresik," kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana, Senin (24/5) siang. Subiyantana menjelaskan, aksi pencurian itu bermula pada awal Mei 2021 lalu. Saat itu tersangka bekerja pada shift dua sekitar pukul 19.30. Melihat kondisi kantornya sepi, muncul niat tersangka untuk menguasai laptop yang diletakkan di meja resepsionis. "Setelah membawa laptop itu, tersangka terlebih dulu meletakkan di depan ruangannya. Baru saat tersangka pulang kerja, dia membawa laptop curian itu dengan menyembunyikan di tas ransel miliknya," tandas Subiyantana.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait