SURABAYA - Memasuki musim hujan, potensi perusahaan nakal yang membuang limbahnya ke sungai tanpa diolah masih ada. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya gencar berpatroli air di sungai Surabaya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi Subroto mengatakan, memang ada kecenderungan ketika musim hujan ada perusahaan nakal yang mencuri-curi waktu membuang limbahnya tanpa diolah. Pembuangan limbah ini dilakukan ketika debit sungai naik karena hujan sehingga limbah yang dibuang tidak kentara. “Jangan coba-coba membuang limbah industri sungai. Kami terus berpatroli untuk melihat outlet pembuangan pabrik yang ada di sekitar aliran sungai,” tegas dia, kemarin. Ketika ada yang kedapatan membuang limbahnya, dinas lingkungan hidup tak segan memberi sanksi tegas. Salah satunya ada perusahaan konveksi yang membuang limbah cairnya tanpa diolah dengan alasan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) sedang rusak. Tak ampun lagi, pihaknya langsung menutup oulet pembuangannya. Akibatnya, perusahaan tersebut kesulitan membuang limbahnya sehingga mengurangi produksi. “Kami meminta perusahaan tersebut memperbaiki IPALnya. Selama masih rusak, tidak boleh membuang limbah,” tegas dia. (udi/yok)
Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Nakal Disanksi
Jumat 14-12-2018,14:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,09:37 WIB
Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan 52 Sekolah di Bojonegoro-Tuban
Kamis 29-01-2026,12:43 WIB
KPK Sisir Balai Kota Madiun, Mobil Dinas Pejabat Ikut Digeledah
Kamis 29-01-2026,09:57 WIB
Jaga Marwah Penegakan Hukum, Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Kamis 29-01-2026,17:59 WIB
PPP Situbondo Siap Merawat Basis dan Menggaet Generasi Muda
Kamis 29-01-2026,14:00 WIB
Inovatif! Kolaborasi Warga RW 9 Manukan Kulon Ciptakan Kampung Tematik Berbasis RT
Terkini
Jumat 30-01-2026,07:27 WIB
Gol Telat Jimoh-Aloba Antar Aston Villa Menang Comeback dan Finis Runner-up Liga Europa
Jumat 30-01-2026,07:26 WIB
KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,06:57 WIB
Gudang Motor Curian di Sidoarjo Digerebek Polisi, 78 Kendaraan Diamankan
Jumat 30-01-2026,06:31 WIB