Lumajang, Memorandum.co.id - Setelah tujuh bulan dalam pelarian, MZ alias N, pembobol rumah di Dusun Kebondeli Utara, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro akhirnya tertangkap. Tersangka disergap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang di rumahnya yang masih satu desa dengan rumah korban. Dari tangan tersangka di sita barang bukti dua HP hasil kejahatan. Sementara uang senilai Rp 75 juta yang turut dibawa kabur tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Diduga kuat, tersanga sudah menghabiskan uang puluhan juta tersebut. Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo menjelaskan, aksi tersangka dilancarkan pada akhir November 2020 lalu. Hanya bermodal tangan kosong, tersangka masuk ke rumah korban. "Dia masuk dengan merusak jendela. Kemudian melewati ruang tengah menuju ruang belakang. Tersangka mengambil barang berupa tas di dalam lemari tang berisi uang Rp 75 juta," terang Fajar, Jumat (21/5/2021). Sebelum keluar rumah, tersangka sempat mengambil dua buah HP masing-masing bermerek nokia 216 dan Nokia 105 yang saat itu diletakkan di atas rak TV. Selanjutnya, tersangka langsung kabur dengan hasil curian itu. "Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 01.00. Dari keterangan tersangka, bahwa dia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sendirian," pungkas Fajar.(ani)
Buron 7 Bulan, Pembobol Rumah di Kebondeli Utara Lumajang Dibekuk
Jumat 21-05-2021,14:26 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :