Rutan Gresik Usulkan 21 Warga Binaan Terima Hak Integrasi Lewat Sidang TPP
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) digelar secara hybrid di Rutan Kelas IIB Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik mengusulkan 21 warga binaan untuk memperoleh hak integrasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara hybrid bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Minggu 12 Juli 2026.
Sidang TPP menjadi tahapan penilaian sebelum warga binaan memperoleh hak bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani.
BACA JUGA:Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Gresik Razia Gabungan Bersama APH
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik Anggi Fauzi mengatakan penilaian meliputi perubahan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
"Sidang TPP menjadi forum untuk menilai secara objektif perkembangan pembinaan setiap warga binaan. Dilakukan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Gresik Dhimas Isdwiyono menegaskan pengusulan hak bersyarat merupakan bagian dari proses mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

Gempur Rokok Illegal--
"Hak bersyarat bukan hadiah, tetapi hak bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif," tuturnya.
Ia berharap program integrasi mampu mendorong warga binaan memperbaiki perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta menjalani kehidupan yang produktif dan bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat. (rez)
Sumber:






