Lapas Kediri Gandeng LBH Progresif Perkuat Pendampingan Hukum Warga Binaan

Lapas Kediri Gandeng LBH Progresif Perkuat Pendampingan Hukum Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Rahardjo bersama tim LBH Progresif saat sosialisasi hukum bagi warga binaan.--

 

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif untuk memperkuat pendampingan dan layanan bantuan hukum bagi warga binaan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Sabtu, 1 Agustus 2026.

Kerja sama tersebut dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi hukum bagi warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, mengatakan pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Edukasi dan pendampingan hukum adalah bagian mendasar dari proses pembinaan," ujarnya.

Menurut Gatot, melalui kerja sama dan sosialisasi tersebut, pihaknya ingin memastikan setiap warga binaan memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang sedang dijalani secara transparan.

"Kami berharap sinergi ini dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi penghuni lapas. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Lapas Kelas IIA Kediri dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis," tambahnya.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Cek Rutan, Beri Motivasi Tahanan dan Tekankan SOP Penjagaan


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofi'an, bersama Dinar Anggy Andina menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, pihaknya mengapresiasi keterbukaan Lapas Kediri dalam memfasilitasi hak-hak konstitusional para tahanan untuk mendapatkan keadilan.

Melalui kerja sama tersebut, tim LBH Progresif memberikan penyuluhan hukum kepada 103 tahanan.

BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto Lanjutkan Kepemimpinan AKBP Anggi Saputra Ibrahim

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, akses terhadap bantuan hukum, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan proses peradilan.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para tahanan memanfaatkan sesi diskusi untuk mengonsultasikan kendala hukum yang sedang mereka hadapi dan direspons langsung oleh tim advokat LBH Progresif. (roh/fai)

 
 
 

Sumber: