Surabaya, Memorandum.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Penyerahan LHP BPK digelar di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono didampingi Kepala Subauditorat Jatim IV, Budi Cahyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Djaenur Ridoh dan Bupati Situbondo, Karna Suswandi didampingi pejabat Pemerintah Kabupaten Situbondo lainnya. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo mempertahankan raihan opini WTP selama lima tahun berturut-turut, yaitu pada TA 2016 s.d. TA 2020. Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. “Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Joko Agus Setyono. Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Permasalahan tersebut di antaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan Belanja Modal, Penatausahaan Persediaan pada lima SKPD belum tertib, Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya tertib, dan Pengelolaan Belanja Tak Terduga tidak sesuai ketentuan. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah KabupatenSitubondo sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel. BPK berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kab. Situbondo, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Situbondo diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.(mg5)
Situbondo Raih Opini WTP dari BPK
Rabu 19-05-2021,13:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,06:10 WIB
EMAS NOW Rayakan Anniversary Pertama, Siap Ekspansi ke Asia Tenggara
Senin 01-06-2026,22:32 WIB
Makkah Route dan Corridor Gate Perkuat Layanan Haji 2026
Selasa 02-06-2026,10:19 WIB
Hore! Dana Banpol Parpol di Kota Madiun Segera Cair Rp948 Juta
Selasa 02-06-2026,08:11 WIB
Kepanikan Teror Pocong Meluas, Akademisi UMSura: Hoaks Bermuatan Mistis
Selasa 02-06-2026,12:25 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Perbaikan Lantai dan Lampu Indoor GOR Lembu Peteng
Terkini
Selasa 02-06-2026,19:58 WIB
Bupati Situbondo Tegaskan Rapat Selasaan untuk Percepatan Program Prioritas
Selasa 02-06-2026,19:52 WIB
Wali Kota Batu dan 220 Jemaah Haji Kembali Selamat dari Tanah Suci
Selasa 02-06-2026,19:38 WIB
Jabatan Definitif Sekda Kota Batu Diumumkan 5 Juni 2026
Selasa 02-06-2026,19:30 WIB
Ribuan Mahasiswa Unesa Dapat Sarapan Gratis saat UAS, Dibagikan di Surabaya hingga Magetan
Selasa 02-06-2026,19:19 WIB