22 Pelanggar Prokes Terjaring di Petojo

Selasa 18-05-2021,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Forkopimcam Tambaksari gencar melakukan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19. Kali ini, kegiatan tiga pilar ini digelar di Jalan Petojo. Dalam operasi yustisi ini petugas menindak 22 pelanggar yang tidak memakai masker sesuai peruntukannya. "Mereka memakai masker yang tidak sesuai," ujar Camat Tambaksari Ridwan Mubarun, Selasa (18/5/2021). Tambah Ridwan, para pelanggar yang terjaring ditilang identitasnya. Selanjutnya membayar sanksi/denda Rp 150 ribu yang dibayar ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim. "Rinciannya, sita e-KTP ada 20 orang, sita STNK 1 orang, dan satu orang sudah bayar denda," pungkas Ridwan.(fer)

Tags :
Kategori :

Terkait