Surabaya, memorandum.co.id - Forkopimcam Tambaksari gencar melakukan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19. Kali ini, kegiatan tiga pilar ini digelar di Jalan Petojo. Dalam operasi yustisi ini petugas menindak 22 pelanggar yang tidak memakai masker sesuai peruntukannya. "Mereka memakai masker yang tidak sesuai," ujar Camat Tambaksari Ridwan Mubarun, Selasa (18/5/2021). Tambah Ridwan, para pelanggar yang terjaring ditilang identitasnya. Selanjutnya membayar sanksi/denda Rp 150 ribu yang dibayar ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim. "Rinciannya, sita e-KTP ada 20 orang, sita STNK 1 orang, dan satu orang sudah bayar denda," pungkas Ridwan.(fer)
22 Pelanggar Prokes Terjaring di Petojo
Selasa 18-05-2021,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,19:19 WIB
Dua WNA India Adukan Dugaan Eksploitasi Kerja di Tempat Yoga Surabaya Barat
Rabu 23-09-2026,04:05 WIB
Korlap PSHT Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Magetan
Selasa 22-09-2026,18:20 WIB
bebas Bersyarat, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tetap Harus Penuhi Kewajiban Bayar Denda
Selasa 22-09-2026,16:28 WIB
KKP Segel 900 Ton Udang Impor di Pasuruan, Perusahaan Pastikan Sesuai Standar
Selasa 22-09-2026,16:34 WIB
Dengarkan Pedagang Pasar Tanjung, Bupati Jember Bentuk Satgas Gabungan
Terkini
Rabu 23-09-2026,16:13 WIB
Gelar Gathering Bersama 40 Wartawan Sekarkijang, OJK Jember Bedah Dinamika Ekonomi Daerah
Rabu 23-09-2026,16:04 WIB
Kunker ke Surakarta, Komisi B DPRD Jombang Dorong BUMD Genjot Inovasi dan PAD
Rabu 23-09-2026,15:56 WIB
Bansos Terindikasi Judol di Jombang Ditangguhkan, KPM Masih Bisa Sanggah
Rabu 23-09-2026,15:48 WIB
BNPB Serahkan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana NTT, Pastikan Tahan Gempa
Rabu 23-09-2026,15:39 WIB