Surabaya, memorandum.co.id - Forkopimcam Tambaksari gencar melakukan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19. Kali ini, kegiatan tiga pilar ini digelar di Jalan Petojo. Dalam operasi yustisi ini petugas menindak 22 pelanggar yang tidak memakai masker sesuai peruntukannya. "Mereka memakai masker yang tidak sesuai," ujar Camat Tambaksari Ridwan Mubarun, Selasa (18/5/2021). Tambah Ridwan, para pelanggar yang terjaring ditilang identitasnya. Selanjutnya membayar sanksi/denda Rp 150 ribu yang dibayar ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim. "Rinciannya, sita e-KTP ada 20 orang, sita STNK 1 orang, dan satu orang sudah bayar denda," pungkas Ridwan.(fer)
22 Pelanggar Prokes Terjaring di Petojo
Selasa 18-05-2021,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Selasa 21-04-2026,12:27 WIB
Semangat Kartini Masa Kini pada Sosok Kurniasari, Srikandi DLH Surabaya: Jangan Pernah Patah Semangat
Selasa 21-04-2026,17:20 WIB
Hari Kartini 2026 di Situbondo, TP PKK Luncurkan Kampung PKK untuk Pelestarian Lingkungan
Selasa 21-04-2026,21:04 WIB
DPRD Surabaya Desak Perlindungan Hukum Jukir dan Percepatan Digitalisasi Parkir
Selasa 21-04-2026,21:36 WIB
Nenek Samini Berharap Sekolah Rakyat di Sragen Jadi Jalan Cucu Keluar dari Kemiskinan
Terkini
Rabu 22-04-2026,09:16 WIB
Sentuhan Kenikmatan Tanpa Perlu Melangkah Jauh
Rabu 22-04-2026,09:16 WIB
Rayakan HUT Ke-36, HDCI Jatim Gelar Open Turnamen Padel Berhadiah Rp170 Juta
Rabu 22-04-2026,08:59 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Gelar Seminar Cerdas Memilih Bisnis untuk Masa Pensiun
Rabu 22-04-2026,08:49 WIB