Sidoarjo, Memorandum.co.id - Sebanyak 18 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya menjalani asimilasi di rumah menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H, Selasa (11/5). Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Sukarna mengatakan, ke-18 narapidana yang yang menjalani asimilasi di rumah hari ini telah sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. "Program ini sejalan dengan program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Dari 18 orang menjalani asimilasi di rumah dan 2 orang bebas murni," ujar Sukarna. Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Hendrajati merasakan kebahagian atas beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan asimilasi tersebut. "Pastinya beberapa WBP tersebut akan menjalani sisa pidananya di rumah, sehingga WBP tersebut juga dapat menjalani Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tercinta di rumah," ujar Hendrajati. Menurutnya, ini adalah kebahagiaan berkumpul bersama keluarga tercinta tepat pada saat Hari Raya Idul Fitri yang sudah di nantikan oleh seluruh umat muslim "Semoga WBP yang menjalani asimilasi di rumah mendapat nilai-nilai positif terutama saat berkumpul dengan keluarga tercinta," pungkasnya. (mik)
18 Napi Rutan Medaeng Jalani Asimilasi di Rumah
Selasa 11-05-2021,15:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,13:29 WIB
Inkai Jatim Prestasi Babat Habis Medali Emas di Kejurprov Forki Jatim 2025
Rabu 09-04-2025,14:04 WIB
Rugi Rp 6,5 T, Manchester United Gelar Pertandingan di Malaysia dan Hong Kong
Rabu 09-04-2025,14:33 WIB
Ada Peran Bukayo Saka dalam 2 Gol Tendangan Bebas Declan Rice ke Gawang Real Madrid di Liga Champions
Rabu 09-04-2025,11:27 WIB
Panen Raya Padi Serentak, Polres Bojonegoro Dukung Petani Lewat Pendampingan Intensif
Rabu 09-04-2025,12:08 WIB
Asisten Masinis Meninggal, KAI Daop 8 Akan Proses Hukum Pengusaha dan Pengemudi Truk Lalai di Gresik
Terkini
Rabu 09-04-2025,21:38 WIB
Tragedi KACL Jenggala vs Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik, Polisi Periksa Pengusaha dan Sopir
Rabu 09-04-2025,21:14 WIB
Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp 31,4 Triliun dari BBRI
Rabu 09-04-2025,20:39 WIB
Paripurna Lanjutan Raperda PPA, Bupati Jombang Bacakan Jawaban Atas Pertanyaan Fraksi
Rabu 09-04-2025,20:29 WIB
Wali Kota Madiun: Jam Kerja ASN Boleh ke Warung
Rabu 09-04-2025,20:23 WIB