Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan Nihil Temuan
Satpol PP mendatangi toko saat operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan Satpol PP, Kantor Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten PASURUAN menyisir tiga pasar tradisional untuk mengawasi peredaran Rokok Ilegal, Rabu 23 September 2026.
Penyisiran menyasar Pasar Winongan, Pasar Nguling, dan kawasan Pasar Lekok yang disinyalir menjadi pusat peredaran produk tembakau tanpa cukai. Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir satu per satu kios dan toko di sekitar kawasan pasar.
Mereka teliti memeriksa pita cukai pada kemasan rokok guna memastikan seluruh produk tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga operasi selesai, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Menggurita, Penerimaan DJBC Jatim I Merana

Mini kidi--
“Operasi kali ini tim gabungan Gempur Rokok Ilegal tidak menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono.
Kendati nihil temuan di lapangan, Suyono menegaskan pihaknya tidak akan kendur dalam melakukan pengawasan.
Selama kegiatan sidak berlangsung, petugas juga memanfaatkan kesempatan untuk memberikan sosialisasi dan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Luncurkan Program Bergegas, Entaskan 1.905 Anak Tidak Sekolah

Gempur Rokok Illegal--
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan keuangan negara.
“Kalau nantinya ditemukan pelanggaran di kemudian hari, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Suyono. (kd/mh)
Sumber:







