Lamongan, memorandum.co.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi Covid 19 di Jawa Timur, Bupati YES menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala OPD untuk melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat, menjadi contoh dan teladan bahwa ASN menaati peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro termasuk larangan mudik.
Hal tersebut disampaikan Bupati YES saat menggelar Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan, Senin (10/5) di Command Center Pemkab Lamongan.
“Saat ini Kabupten Lamongan tengah berada pada zona kuning Covid 19 jadi sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur masyarakat Lamongan boleh menggelar Sholat Ied dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitasnya. Takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musholla dengan protokol kesehatan,” arahan Bupati YES.
Beliau juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan Sholat Ied harus dibentuk kepanitiaan yang menyiapkan protokol kesehatan seperti penggunaan thermogun, menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak memakai masker, dan menyesuaikan durasi khutbah paling lama 10 menit.
ASN juga diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama saat menjelang Idul Fitri.
“Kepada seluruh ASN agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik, hal ini agar dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Lamongan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.. Sehingga menghadapi libur Idul Fitri minggu ini tidak terjadi kenaikan kasus Covid 19 di Kabupaten Lamongan ,” ungkap Bupati YES.
Seperti yang dijelaskan oleh Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono di kesempatan yang sama bahwa tiap ada hari libur terdapat kenaikan pelaku perjalanan dan selalu terjadi peningkatan kasus Covid 19.
“Puncak peningkatan kasus pada Bulan Nopember, Desember 2020 dan Bulan Januari 2021. Hal tersebut sebanding dengan kenaikan tren pelaku perjalanan di Kabupaten Lamongan yang meningkat pada bulan yang sama yakni Nopember 194 orang, Desember 222 orang, dan Januari 179 orang. Pada minggu kedua Bulan Mei pelaku perjalanan sejumlah 1.134 orang dan akan terus meningkat sampai Iul Fitri,” ungkap Lektol Infantri Sidik Wiyanto.
Sehingga Beliau mengingatkan bahwa mobilitas yang tinggi tanpa protokol kesehatan maka kasus positif akan lebih tinggi.
Begitu pula dengan Kapolres AKBP Miko Indrayana mengungkapkan bahwa Beliau dan jajarannya akan ikut mendukung langkah pemerintah pusat untuk menanggulangi penyebaran Covid 19.
Data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Taufik Hidayat per 8 Mei 2021 jumlah kasus positif di Kabupaten Lamongan sebanyak 2.765 dengan 11 kasus aktif. 6 Kecamatan berada di zona kuning dan 21 lainnya sudah ada pada zona hijau. Dari 474 desa/kelurahan masih terdapat 6 desa zona kuning. Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini 9% dari total 537 TT.Saat ini telah dilakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri. PMI dilakukan pendataan dan pengawasan serta isolasi jika terindikasi positif Covid 19.(*)