Notaris Olivia Jalani Sidang Lanjutan di PN Surabaya

Senin 10-05-2021,13:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa Notaris Olivia Sherline Wiratno dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dalam sidang lanjutan di PN Surabaya dalam perkara tipu gelap jual beli tanah di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Hendra Thiemailattu, Senin (10/5). Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 38 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa Olivia melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dari pantauan persidangan di ruang sidang Garuda 2, terdakwa hadir dengan didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) Anut Pranajaya. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh hakim R Yoes Hartyarso. Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung dengan memeriksa saksi korban. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait