Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa Notaris Olivia Sherline Wiratno dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dalam sidang lanjutan di PN Surabaya dalam perkara tipu gelap jual beli tanah di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Hendra Thiemailattu, Senin (10/5). Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 38 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa Olivia melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dari pantauan persidangan di ruang sidang Garuda 2, terdakwa hadir dengan didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) Anut Pranajaya. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh hakim R Yoes Hartyarso. Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung dengan memeriksa saksi korban. (mg5)
Notaris Olivia Jalani Sidang Lanjutan di PN Surabaya
Senin 10-05-2021,13:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,07:55 WIB
Reaktualisasi Semangat Kartini dalam Ekonomi Kuliner Digital
Selasa 21-04-2026,08:08 WIB
Kartini Modern ala Ni Komang Darmiati: Belajar Tanpa Henti, Jaga Empati di Era AI
Selasa 21-04-2026,08:20 WIB
Kartini di Era Global, Kadinsos Jatim: Perempuan adalah Penopang, Penggerak, dan Penentu Arah
Terkini
Selasa 21-04-2026,23:37 WIB
Rosan Lapor ke Presiden Prabowo, Indonesia Masih Jadi Primadona Investor Asing
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Selasa 21-04-2026,23:15 WIB
Modus Joki UTBK SNBT 2026 di Surabaya Terbongkar, Gunakan Ijazah dan Identitas Palsu
Selasa 21-04-2026,23:10 WIB
Gudang Kelapa di Dukun Gresik Terbakar saat Ditinggal Salat Magrib
Selasa 21-04-2026,21:58 WIB