Sumenep, Memorandum.co.id - Para siswa-siswi Seklolah Dasar Negeri (SDN) Rubaru I, Kecamatan Rubaru menggelar bagi-bagi takjil, masker gratis, dan melakukan imbauan protokol kesehatan (prokes) hingga sosialisasi larangan mudik. Karena pondok Ramadan ini dilaksanakan menjelang hari raya Idulfitri kegiatannya, dilakukan bagi-bagi takjil, masker gratis, sosialisasi penerapan protokol (Prokes) hingga kampanye dilarang mudik. Dengan tujuan, mengingatkan kembali menerapkan prokes serta sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat. "Karena sekarang ada peraturan larangan mudik jadi kami ikut mengimbau," kata Dwi Yanti Fitria, Kepala SDN Rubaru I, Sabtu (8/5/2021). Sosialisasi prokes hingga ikut mengajak tidak mudik dilakukan dengan harapan mencegah adanya penyebaran virus di Sumenep khususnya Kecamatan Rubaru, karena saat sekarang siswa maupun orang tua merindukan suasana kembali normal. Dikatakan, yang berkampanye prokes maupun larangan mudik dilaksanakan seluruh siswa-siswi SDN Rubaru I dengan cara membentangkan poster hingga menggunakan pengeras suara di jalan raya. "Tentu tetap menerapkan prokes memakai masker dan menjaga jarak," pungkasnya. (uri/ziz)
Siswa SDN Rubaru I Sosialisasikan Larangan Mudik
Sabtu 08-05-2021,18:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,11:46 WIB
212 Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN di Lumajang Terdampak Regulasi Tetap Dapat Honorarium
Selasa 18-02-2025,06:58 WIB
Asyik Main Hujan, Siswa SD di Driyorejo Tewas Terseret Arus Gorong-gorong
Selasa 18-02-2025,12:13 WIB
6 Peserta Jolen Dihias Hasil Bumi Ramaikan Sedekah Bumi Bedayu Senduro
Senin 17-02-2025,21:03 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor di Madiun-Magetan
Terkini
Selasa 18-02-2025,19:30 WIB
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Jatim, Polrestabes Surabaya Pastikan Tak Ada yang Diamankan
Selasa 18-02-2025,19:27 WIB
Pemuda di Kebomas Gresik Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya
Selasa 18-02-2025,19:24 WIB
Semakin Merajalela, Bandit Ranmor Bawa Kabur Motor di Jalan Bronggalan
Selasa 18-02-2025,19:20 WIB
Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana
Selasa 18-02-2025,19:15 WIB