Ngaku Dipaksa, Agus Setiawan Jong Cabut BAP

Selasa 09-07-2019,09:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dana hibah jasmas di Pengadilan Tipikor Surabaya memanas, Senin (8/7). Sebab, terdakwa Agus Setiawan Jong yang akan dimintai keterangan oleh ketua majalis hakim Rochmat, pasca dua keterangan ahli dari Universitas Trunojoyo Madura tiba-tiba mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP). Sikap Agus Setiawan Jong mematik reaksi tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. Karena terdakwa mencatut mantan pengacara yang pernah mendampinginya saat pemeriksaan penyidik. Di mana mantan pengacaranya tersebut meminta uang Rp 200 juta. “Saya menolak BAP, karena dulu dipaksa,” tegas Agus Setiawan Jong dengan nada tinggi. Pernyataan Agus Setiawan Jong langsung direspon hakim anggota dan menegaskan apakah mau dikonfrontir dengan penyidik. Kan saudara sudah tanda tangani semuanya. “Apakah mau dikonfrontir?,” tanya hakim tersebut dan disetujui Agus Setiawan Jong serta akan membongkar semuanya. Agus Setiawan Jong menambahkan, bahwa mantan pengacaranya memberikan jaminan kepadanya akan dimintakan justice collaborator (JC) kepada jaksa dan diiming-imingi yang muluk-muluk (berlebihan, red). “Iming-imingnya muluk. Supaya saya aman dan ditahan kota, dan juga dipaksa,” tegas Agus Setiawan Jong. Atas ditariknya BAP, baik pihak JPU dan majelis hakim kembali menanyakan kepada terdakwa. Ditemui usai sidang, Agus Setiawan Jong masih meluapkan emosinya kepada mantan pengacaranya tersebut. “Ga betul aku dibohongi gombal kabeh (Tidak benar, saya dibohongi tidak berguna, red),” ujar Agus Setiawan Jong. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengatakan, pencabutan semua BAP itu adalah hak tedakwa. “Kita harus hormati terdakwa. Terdakwa punya hak ingkar. Cuma ini akan menjadi pertimbangan, yang kita dengar sendiri apakah terdakwa ini bersikap kooperatif menerangkan apa,” tegas Dimaz. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait