Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengkritisi kebijakan Pemkot Surabaya yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Mal dan Pusat Perbelanjaan. Jika dalam penerapannya gagal, Said mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak menyalahkan masyarakat atau pengunjung mal. "Kalau sampai gagal berarti kegagalan pemkot, jangan mengkambing hitamkan masyarakat dengan alasan yang bermacam-macam," tegasnya, Selasa (4/5/2021). Menurutnya, kewajiban Pemkot Surabaya adalah memastikan para pengunjung mal tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes). Perlu adanya pengendalian lajur pengunjung menjadi satu arah di dalam mal demi menghindari kerumunan pengunjung. "Di dalam mal wajib diberi rambu-rambu jalan masuk dan keluar agar barisan pengunjung terkontrol dengan sendirinya, tidak saling berpapasan dalam satu arah," pungkas Said yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI ini. (mg-1/fer)
Jika Surat Edaran Gagal, Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat
Selasa 04-05-2021,19:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,19:48 WIB
Starting Lineup Borneo FC vs Persebaya Surabaya, Trio MBG Kembali Perkuat Bajol Ijo
Minggu 08-03-2026,07:00 WIB
Jember Darurat Data, Gus Fawait Tantang Mahasiswa Bongkar Laporan Asal Bapak Senang OPD
Sabtu 07-03-2026,19:13 WIB
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah 6 Tahun Berjuang Melawan Kanker
Sabtu 07-03-2026,22:56 WIB
Persebaya Surabaya Kalah Telak 5-1 dari Borneo FC pada Pekan ke-25 Super League
Sabtu 07-03-2026,18:58 WIB
Ngabuburit Sambil Urus SIM di Masjid Agung Gresik
Terkini
Minggu 08-03-2026,17:24 WIB
Kabur ke Kalimantan Gagal, Pencuri Truk Crane Mojoanyar Mojokerto Dibekuk Tim Jatanras
Minggu 08-03-2026,17:19 WIB
Hari Perempuan Internasional 2026, Khofifah Ajak 21 Juta Perempuan Jatim Perkuat Peran Pembangunan
Minggu 08-03-2026,17:14 WIB
Surabaya Siapkan PSEL Kedua di Sumberejo untuk Tuntaskan 800 Ton Sampah per Hari
Minggu 08-03-2026,17:08 WIB
Pura-Pura Belanja Camilan, Perempuan Gasak Uang Rp 15 Juta di Pasar Pandaan Pasuruan
Minggu 08-03-2026,17:03 WIB