Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengkritisi kebijakan Pemkot Surabaya yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Mal dan Pusat Perbelanjaan. Jika dalam penerapannya gagal, Said mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak menyalahkan masyarakat atau pengunjung mal. "Kalau sampai gagal berarti kegagalan pemkot, jangan mengkambing hitamkan masyarakat dengan alasan yang bermacam-macam," tegasnya, Selasa (4/5/2021). Menurutnya, kewajiban Pemkot Surabaya adalah memastikan para pengunjung mal tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes). Perlu adanya pengendalian lajur pengunjung menjadi satu arah di dalam mal demi menghindari kerumunan pengunjung. "Di dalam mal wajib diberi rambu-rambu jalan masuk dan keluar agar barisan pengunjung terkontrol dengan sendirinya, tidak saling berpapasan dalam satu arah," pungkas Said yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI ini. (mg-1/fer)
Jika Surat Edaran Gagal, Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat
Selasa 04-05-2021,19:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,09:09 WIB
Jejak 3 Ton Ganja Berakhir di Gudang Prambanan Blizland Cerme Gresik
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Kamis 02-07-2026,09:03 WIB
Ini Kronologi Awal Terendusnya 3 Ton Ganja di Gresik, Hasil Operasi Senyap BNNP Jatim
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Rabu 01-07-2026,21:21 WIB
Operator Narkoba Asal Kepri Patah Kaki Saat Kabur Ditangkap di Situbondo
Terkini
Kamis 02-07-2026,18:55 WIB
Ketua PSTI Jatim Buka Liga Sepak Takraw Indonesia 2026 Wilayah 2
Kamis 02-07-2026,18:31 WIB
Archipelago Hadirkan Street Food Jepang Lewat Program 60 Seconds to Tokyo di Sidoarjo
Kamis 02-07-2026,18:23 WIB
BNN Ungkap 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik, DPRD Jatim Sebut Terbesar dalam Sejarah
Kamis 02-07-2026,18:15 WIB
PT Pelni Sesuaikan Tarif Angkutan Muatan Mulai 1 Juli 2026
Kamis 02-07-2026,18:07 WIB