Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara King Finder Wong (penggugat) dan Harijana (tergugat) kembali digelar di PN Surabaya. Gugatan tersebut terkait dengan sejumlah aset Aprilia Okadjaja (Alm) yang diwariskan kepada penggugat dengan bukti akta surat wasiat namun ditolak oleh tergugat dengan cara menyomasi penggugat. Dr. Ghansham Anand SH., M.Kn, ahli perdata yang dihadirkan Wellem Mintarja, kuasa hukum penggugat King Finder Wong mengatakan jika apabila ada anggota keluarga yang keberatan atau menolak suatu surat wasiat maka harus melalui penetapan pengadilan negeri. "Jika ada keluarga yang menolak, harus melalui penetapan pengadilan," kata ahli, saat sidang di PN Surabaya, Selasa (4/5). Dikatakan ahli, surat wasiat ada tiga bentuknya yakni Wasiat Umum, wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, Wasiat Olografis adalah wasiat yang seluruhnya ditulis sendiri oleh si pembuat dan Wasiat Rahasia berupa, wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya. Sebelumnya, Fenita Wijaya saudara alm. Aprilia Okadjaja memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khuaseni. Yafet selaku kuasa hukum Harijana, menanyakan terkait penolakan atas surat wasiat Aprilia. “Iya, kami berempat yang orang asing itu yang menolak,” kata Fenita. Usai sidang, Wellem Mintarja kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi mengatakan pendapat ahli sangat menguntungkan pihaknya. Dikatakan ahli, bahwa penolakan surat wasiat harus melalui penetapan pengadilan. “Kami meyakini jika pihak tergugat belum melakukan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, terkait salah satu keluarga yang mengalihkan terhadap keluarganya yang lain, melalui salah satu keluarga dalam keterangannya yang disampaikan di persidangan, bahwa saksi mengatakan, belum ada penetapan, Sebagaimana fakta persidangan, saksi yang sebagai warga negara asing menolak kewarisan dan diserahkan terhadap keluarga yang lain. Ini namanya hibah,” ungkapnya. Sementara itu, Yafet Kurniawan, kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi terkait jika ada penolakan harus melalui penetapan pengadilan menurut keterangan ahli mengatakan lupa. "Apa Ghansam bilang seperti itu, aku lupa mas," tandas Yafet dalam pesan singkatnya di aplikasi Whatsapp.(mg5)
Tolak Surat Wasiat Harus Melalui Penetapan Pengadilan
Selasa 04-05-2021,15:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:35 WIB
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Selasa 31-03-2026,16:23 WIB
Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu
Selasa 31-03-2026,16:13 WIB
Polres Gresik dan Bapanas Sidak Harga Bapokting Pasca-Lebaran di Pasar Baru, Cabai Masih Mahal
Selasa 31-03-2026,15:57 WIB
Stan Banyak Disewakan Tanpa Perjanjian, PD Pasar Surya Diduga Rugi hingga Miliaran Rupiah
Selasa 31-03-2026,15:51 WIB