Tolak Surat Wasiat Harus Melalui Penetapan Pengadilan

Selasa 04-05-2021,15:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara King Finder Wong (penggugat) dan Harijana (tergugat) kembali digelar di PN Surabaya. Gugatan tersebut terkait dengan sejumlah aset Aprilia Okadjaja (Alm) yang diwariskan kepada penggugat dengan bukti akta surat wasiat namun ditolak oleh tergugat dengan cara menyomasi penggugat. Dr. Ghansham Anand SH., M.Kn, ahli perdata yang dihadirkan Wellem Mintarja, kuasa hukum penggugat King Finder Wong mengatakan jika apabila ada anggota keluarga yang keberatan atau menolak suatu surat wasiat maka harus melalui penetapan pengadilan negeri. "Jika ada keluarga yang menolak, harus melalui penetapan pengadilan," kata ahli, saat sidang di PN Surabaya, Selasa (4/5). Dikatakan ahli, surat wasiat ada tiga bentuknya yakni Wasiat Umum, wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, Wasiat Olografis adalah wasiat yang seluruhnya ditulis sendiri oleh si pembuat dan Wasiat Rahasia berupa, wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya. Sebelumnya, Fenita Wijaya saudara alm. Aprilia Okadjaja memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khuaseni. Yafet selaku kuasa hukum Harijana, menanyakan terkait penolakan atas surat wasiat Aprilia. “Iya, kami berempat yang orang asing itu yang menolak,” kata Fenita. Usai sidang, Wellem Mintarja kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi mengatakan pendapat ahli sangat menguntungkan pihaknya. Dikatakan ahli, bahwa penolakan surat wasiat harus melalui penetapan pengadilan. “Kami meyakini jika pihak tergugat belum melakukan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, terkait salah satu keluarga yang mengalihkan terhadap keluarganya yang lain, melalui salah satu keluarga dalam keterangannya yang disampaikan di persidangan, bahwa saksi mengatakan, belum ada penetapan, Sebagaimana fakta persidangan, saksi yang sebagai warga negara asing menolak kewarisan dan diserahkan terhadap keluarga yang lain. Ini namanya hibah,” ungkapnya. Sementara itu, Yafet Kurniawan, kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi terkait jika ada penolakan harus melalui penetapan pengadilan menurut keterangan ahli mengatakan lupa. "Apa Ghansam bilang seperti itu, aku lupa mas," tandas Yafet dalam pesan singkatnya di aplikasi Whatsapp.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait