Sidoarjo, Memorandum.co.id - Menjelang diberlakukannya larangan mudik, Polsek Krembung perketat operasai yustisi dan imbau masyarakat agar tidak mudik. Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang hendak berpergian yang melewati jalan raya Krembung ke arah Mojokerto. "Selain melakukan operasi yustisi, kami juga melakukan sosialisasi dan imbau para pengendara agar tidak mudik," ujar Kasi Humas Polsek Krembung, Aiptu Ismail, Selasa (4/5). Sementara itu, Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono saat memimpin operasi yustisi mengatakan, sasaran operasi ini adalah para pengendara kedaraan. Baik yang roda 2 maupun roda 4, yakni dengan cara humanis memberikan peringatan berkemudi aman kepada pengendara yang melintas, mengimbau tetap menjaga protokol kesehatan, dan peringatan terkait aturan 6-17 Mei 2021 yang akan segera diberlakukan. "Namun pengendara yang kedapatan melanggar prokes tetap kami tindak dengan memberikan surat tipiring untuk sidang di pengadilan," kata Imam. Imam berharap, dengan adanya operasi yustisi yang digelar setiap hari ini, masyarakat semakin sadar bahwa wabah Covid-19 harus diperangi secara bersama-sama. “Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembung,” pungkasnya.(bwo/jok)
Polsek Krembung Perketat Yustisi dan Imbauan Larangan Mudik
Selasa 04-05-2021,12:49 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :