Sidoarjo, Memorandum.co.id - Menjelang diberlakukannya larangan mudik, Polsek Krembung perketat operasai yustisi dan imbau masyarakat agar tidak mudik. Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang hendak berpergian yang melewati jalan raya Krembung ke arah Mojokerto. "Selain melakukan operasi yustisi, kami juga melakukan sosialisasi dan imbau para pengendara agar tidak mudik," ujar Kasi Humas Polsek Krembung, Aiptu Ismail, Selasa (4/5). Sementara itu, Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono saat memimpin operasi yustisi mengatakan, sasaran operasi ini adalah para pengendara kedaraan. Baik yang roda 2 maupun roda 4, yakni dengan cara humanis memberikan peringatan berkemudi aman kepada pengendara yang melintas, mengimbau tetap menjaga protokol kesehatan, dan peringatan terkait aturan 6-17 Mei 2021 yang akan segera diberlakukan. "Namun pengendara yang kedapatan melanggar prokes tetap kami tindak dengan memberikan surat tipiring untuk sidang di pengadilan," kata Imam. Imam berharap, dengan adanya operasi yustisi yang digelar setiap hari ini, masyarakat semakin sadar bahwa wabah Covid-19 harus diperangi secara bersama-sama. “Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembung,” pungkasnya.(bwo/jok)
Polsek Krembung Perketat Yustisi dan Imbauan Larangan Mudik
Selasa 04-05-2021,12:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Terkini
Senin 06-04-2026,14:51 WIB
Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Kuras Uang Perusahaan Rp52,5 Juta, Supervisor Ayam Goreng Ny. Suharti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,14:20 WIB
Tanpa Naikkan Pajak PAD Jember Melonjak, Strategi Hati Bupati Fawait Mampu Gerakkan Partisipasi Warga
Senin 06-04-2026,14:17 WIB