Surabaya, Memorandum.co.id - Nurul Isnawati divonis selama 2 tahun dan 4 bulan (28 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan telah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di CV SASS Production, sebesar Rp 1,3 miliar. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Isnawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim Ni Made Purnami di ruang Candra PN Surabaya, Senin (3/5). Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. Dalam pertimbangan majelis, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan CV SASS Production. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum," imbuh Ni Made. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Nurul Isnawati dan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, sama-sama menanggapi dengan kata terima. "Terima, Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai administrasi di CV SASS Production bermaksud menguasai uang perusahaan hasil dari pembayaran dari PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. Uang pembayaran yang semestinya masuk ke rekening perusahaan atas nama Sudiyono. Namun oleh terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi telah melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening atas nama dirinya. Terdakwa yang telah mendapatkan uang milik CV SASS Production dari pembayaran PT Nipsea Paint dan Chemicals Gresik, tidak mengirimkan keseluruhan uang yang diterima. Sehingga terdapat selisih uang yang tidak disetorkan kepada perusahaan. Setelah berhasil mendapatkan selisih uang milik CV SASS Production kemudian tanpa seijin saksi Sutikno sebagai Manager Operasional CV SASS dan saksi Uswatun Hasanah sebagai Direktur CV SASS menggunakannya untuk keperluan pribadi terdakwa. (mg5)
Gelapkan Rp 1,3 M Divonis 28 Bulan
Senin 03-05-2021,14:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Terkini
Kamis 30-07-2026,09:09 WIB
Pakar Tata Kota ITS Dukung Pembangunan Flyover Taman Pelangi Guna Urai Kemacetan
Kamis 30-07-2026,09:01 WIB
DED Disetujui Pusat, Proyek Flyover Bundaran Taman Pelangi Surabaya Siap Dibangun
Kamis 30-07-2026,08:39 WIB
Ratusan ASN Pemkot Blitar Purna Tugas Tahun Ini, Jabatan Guru Paling Banyak Ditinggalkan
Kamis 30-07-2026,08:34 WIB
Warga Rambipuji Keluhkan Saluran Irigasi Tersumbat Sampah, Pemkab Jember Siapkan TPA Modern
Kamis 30-07-2026,08:11 WIB