Surabaya, Memorandum.co.id - Nurul Isnawati divonis selama 2 tahun dan 4 bulan (28 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan telah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di CV SASS Production, sebesar Rp 1,3 miliar. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Isnawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim Ni Made Purnami di ruang Candra PN Surabaya, Senin (3/5). Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. Dalam pertimbangan majelis, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan CV SASS Production. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum," imbuh Ni Made. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Nurul Isnawati dan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, sama-sama menanggapi dengan kata terima. "Terima, Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai administrasi di CV SASS Production bermaksud menguasai uang perusahaan hasil dari pembayaran dari PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. Uang pembayaran yang semestinya masuk ke rekening perusahaan atas nama Sudiyono. Namun oleh terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi telah melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening atas nama dirinya. Terdakwa yang telah mendapatkan uang milik CV SASS Production dari pembayaran PT Nipsea Paint dan Chemicals Gresik, tidak mengirimkan keseluruhan uang yang diterima. Sehingga terdapat selisih uang yang tidak disetorkan kepada perusahaan. Setelah berhasil mendapatkan selisih uang milik CV SASS Production kemudian tanpa seijin saksi Sutikno sebagai Manager Operasional CV SASS dan saksi Uswatun Hasanah sebagai Direktur CV SASS menggunakannya untuk keperluan pribadi terdakwa. (mg5)
Gelapkan Rp 1,3 M Divonis 28 Bulan
Senin 03-05-2021,14:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,15:47 WIB
Lantik 57 Pejabat, Eri Cahyadi Targetkan Evaluasi Total Setiap 6 Bulan
Terkini
Sabtu 27-06-2026,13:44 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Tegaskan Rawat Inap JKN Berdasarkan Indikasi Medis
Sabtu 27-06-2026,12:58 WIB
Misteri Mayat Pria Berjaket Hitam Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Polisi Temukan Luka di Wajah Korban
Sabtu 27-06-2026,12:31 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Polemik Umrah Gratis Mencuat, Maidi Minta Hery Tawang Dihadirkan
Sabtu 27-06-2026,12:25 WIB
PG Djatiroto Bersama Kebun Lumajang Raya Salurkan Santunan untuk 50 Warga Kurang Mampu
Sabtu 27-06-2026,12:13 WIB