Surabaya, Memorandum.co.id - Nurul Isnawati divonis selama 2 tahun dan 4 bulan (28 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan telah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di CV SASS Production, sebesar Rp 1,3 miliar. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Isnawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim Ni Made Purnami di ruang Candra PN Surabaya, Senin (3/5). Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. Dalam pertimbangan majelis, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan CV SASS Production. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum," imbuh Ni Made. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Nurul Isnawati dan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, sama-sama menanggapi dengan kata terima. "Terima, Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai administrasi di CV SASS Production bermaksud menguasai uang perusahaan hasil dari pembayaran dari PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. Uang pembayaran yang semestinya masuk ke rekening perusahaan atas nama Sudiyono. Namun oleh terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi telah melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening atas nama dirinya. Terdakwa yang telah mendapatkan uang milik CV SASS Production dari pembayaran PT Nipsea Paint dan Chemicals Gresik, tidak mengirimkan keseluruhan uang yang diterima. Sehingga terdapat selisih uang yang tidak disetorkan kepada perusahaan. Setelah berhasil mendapatkan selisih uang milik CV SASS Production kemudian tanpa seijin saksi Sutikno sebagai Manager Operasional CV SASS dan saksi Uswatun Hasanah sebagai Direktur CV SASS menggunakannya untuk keperluan pribadi terdakwa. (mg5)
Gelapkan Rp 1,3 M Divonis 28 Bulan
Senin 03-05-2021,14:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Terkini
Minggu 01-12-2024,21:48 WIB
SMA Widya Darma Gelar LDKS 2024 di Mojokerto
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Minggu 01-12-2024,20:14 WIB
Usai Kecolongan Helm, Pria Wonocolo Kehilangan Motor
Minggu 01-12-2024,19:02 WIB
Berangkat Takziah, Anggota Banser Kota Probolinggo Kecelakaan
Minggu 01-12-2024,18:52 WIB