Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan antara Haji Hari, Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri melawan PTPN X-PG Ngadirejo Kediri terkait pipa milik PG. Ngadirejo yang berada di atas lahan yang diduga milik H. Hari kian memanas.
Atas keberadaan pipa tersebut, H. Hari merasa keberatan, lantaran pada saat pemasangan pipa tersebut tanpa seijin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), dan menggugat PG. Ngadirejo dengan ganti rugi Rp. 1.750.000.000,-. Hal ini tertuang dalam surat gugatan gutannya nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gp, di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kediri.
Namun di tengah proses persidangan muncul gugatan intervensi yang dilakukan oleh Nurwakid yang ditujukan pada H. Hari dan PG. Ngadirejo.
Di antara isi gugatan intervensi tersebut bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01134 bukan milik Haji Hari.
Untuk membuktikan bahwa SHM no. 01134 adalah milik Haji Hari, maka Samsul Arifin SH, selaku penasehat hukum (PH) dari penggugat (Haji Hari-red) mendatangkan tiga saksi untuk menerangkan dan menunjukkan bukti-bukti di muka persidangan, Kamis (29/4/2021).
Dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah Gunardi, Kasun Dusun Pucung Desa Jambean. Sirojukin Abbas mantan perangkat Desa Jambean dan Budiarto Ketua BPD Desa Jambean Kecamatan Kras.
Dari keterangan ketiga saksi tersebut, kesaksian Gunardi mebuat suasana persidangan sempat memanas. Lantaran bukti-bukti yang ditunjukkan Gunardi di muka persidangan adalah dokumen autentik milik Desa Jambean. Di antara dokumen yang ditunjukkan di muka persidangan adalah Buku Desa dan Peta Kretek yang dibuat tahun 1932, yang merupakan peta asli milik Desa Jambean.
“Ijin Majlis Hakim, saya keberatan, apakah saksi dihadirkan atas nama dirinya atau atas nama sebagai perangkat desa. Dan juga adalah seorang perangkat desa dan bukti-bukti yang ditunjukkan ini adalah milik desa. Apakah sudah ada ijin dari Kepala Desa?,” ujar Lusya Marhaendrastiana SH, anggota tim penasehat hukum negara (PHN) selaku kuasa hukum dari tergugat PG. Ngadirejo.
Atas tanggapan tersebut, Samsul Arifin langsung angkat bicara. Dia menghadirkan saksi Gunardi untuk memberikan fakta kebenaran.
“Kami menghadirkan beliau (Gunardi) serta alat bukti untuk menunjukkan fakta-fakta kebenaran,” tandas Samsul.
Melihat situasi agak memanas, Ketua Majlis Hakim, Lila Sari SH. MH., langsung mengambil sikap tegas.
"Keberatan dari tergugat kami catat,” ucap Lila untuk menenangkan situasi.
Ketika disinggung soal asal-usul lahan tersebut oleh Wijoto, penasehat hukum penggugat. Gunardi dengan tenang menjawab, bahwa tanah tersebut berasal dari hibah.
“Tanah tersebut hibah dari H. Subarkah Basuki ke H. Hari tahun 2017. Dan penyerahanya di kantor Desa Jambean. Saya sebagai saksi penyerahan tersebut,” ucap Gunardi yang juga pernah menjabat sebagai Plt Sekdes Desa Jambean.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi H. Sirojukin Abbas, mantan perangkat Desa Jambean. Dalam kesaksiannya menjelaskan, SHM 01134 merupakan hibah dari H. Subatkah Basuki.
“Tahun 2000 lalu, saya ke rumah H. Subarkah di Malang, yang bersangkutan menceritakan kalau dirinya telah menghibahkan tanah ke H. Hari,” terang saksi Sirojukin di hadapan Majlis Hakim.
Kenapa Subarkah menghibahkan tanahnya ke H. Hari? tanya Lila Sari pada saksi Sirojukin.
Atas pertanyaan tersebut, Sirojukin dengan tenang menjawab, karena pada waktu itu Subarkah kesulitan mengurus kompensasi atas tanahnya yang dilalui pipa PG. Ngadirejo.
"Karena sulit ngurus kompensasi dari PG akhirnya tanah tersebut dihibahkan ke H. Hari,” terang Sirojukin.
Sekadar diketahui, dalam persidangan kali ini sering diwarnai teguran oleh Ketua Majlis Hakim pada penggugat intervensi maupun pada tim pengacara negara selaku kuasa hukum dari tergugat. Lantaran banyaknya pertanyaan yang sering diulang-ulang. (Mis)