Kediri, memorandum.co.id - Masuk bui lima kali, seorang residivis bernama Dodik Siswantoro (36), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali ditangkap petugas Buser Satreskrim Polres Kediri. Lantaran telah mencuri ponsel milik Muhammad Muchid (61), warga Surabaya. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan awal mula penangkapan pelaku, pada hari Sabtu (20/4/2021), petugas menerima laporan dari Muhammad Muchid, karena ponselnya yang ditaruh di warung batagor hilang dicuri. "Kejadian pencurian ponsel milik korban di warung batagor Dusun Mulyosari Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri," ucap Iptu Rizkika, Kamis (29/4/2021). Sambung, Rizkika, pelaku pada saat itu sengaja datang ke warung batagor milik korban. Pelaku mengetahui saat itu bahwa warung tersebut dalam keadaan sepi tidak ada pembeli dan juga tidak ada penjualnya. Karena warung tersebut merupakan warung prasmanan, kemudian pelaku mendekati etalase tempat makanan ditaruh. "Pada saat pelaku akan mengambil makanan, pelaku melihat 1 ponsel milik korban yang ditaruh di atas rak di belakang meja kasir dengan ditutupi kertas. Pelaku tidak jadi mengambil makanan kemudian mengambil ponsel dan kemudian pergi meninggalkan warung," papar Kasat Reskrim Polres Kediri. Mendapat laporan dari korban, tambah Rizkika, petugas Buser Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan. Selain, menangkap pelaku. Petugas juga menemukan barang bukti ponsel hasil curian pelaku. Di hadapan petugas pada saat diinterogasi, pelaku selain mencuri ponsel milik Muhammad Muchid juga pernah mencuri ponsel milik Henny Puspita (35) warga Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. "Ternyata pelaku ini mencuri ponsel di wilayah Kandangan. Modusnya sama. Saat toko dalam keadaan sepi dan ada ponsel, pelaku mencurinya," imbuh Iptu Rizkika. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Kediri. (Mis)
Gondol HP, Residivis 5 Kali Masuk Bui Kembali Diringkus Polisi
Kamis 29-04-2021,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB
Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia 2026 Provinsi Jatim
Rabu 13-05-2026,20:52 WIB
Kapolres Gresik Pantau Layanan SKCK dan Hotline 110 untuk Pastikan Pelayanan Optimal
Rabu 13-05-2026,20:47 WIB
Enam Pelajar di Malang Jalani Sidang Tipiring Kasus Miras
Rabu 13-05-2026,20:40 WIB
BPN Magetan Jadi Turut Tergugat Perkara Dugaan PMH Sertifikat Tanah
Rabu 13-05-2026,20:34 WIB