Kediri, memorandum.co.id - Masuk bui lima kali, seorang residivis bernama Dodik Siswantoro (36), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali ditangkap petugas Buser Satreskrim Polres Kediri. Lantaran telah mencuri ponsel milik Muhammad Muchid (61), warga Surabaya. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan awal mula penangkapan pelaku, pada hari Sabtu (20/4/2021), petugas menerima laporan dari Muhammad Muchid, karena ponselnya yang ditaruh di warung batagor hilang dicuri. "Kejadian pencurian ponsel milik korban di warung batagor Dusun Mulyosari Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri," ucap Iptu Rizkika, Kamis (29/4/2021). Sambung, Rizkika, pelaku pada saat itu sengaja datang ke warung batagor milik korban. Pelaku mengetahui saat itu bahwa warung tersebut dalam keadaan sepi tidak ada pembeli dan juga tidak ada penjualnya. Karena warung tersebut merupakan warung prasmanan, kemudian pelaku mendekati etalase tempat makanan ditaruh. "Pada saat pelaku akan mengambil makanan, pelaku melihat 1 ponsel milik korban yang ditaruh di atas rak di belakang meja kasir dengan ditutupi kertas. Pelaku tidak jadi mengambil makanan kemudian mengambil ponsel dan kemudian pergi meninggalkan warung," papar Kasat Reskrim Polres Kediri. Mendapat laporan dari korban, tambah Rizkika, petugas Buser Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan. Selain, menangkap pelaku. Petugas juga menemukan barang bukti ponsel hasil curian pelaku. Di hadapan petugas pada saat diinterogasi, pelaku selain mencuri ponsel milik Muhammad Muchid juga pernah mencuri ponsel milik Henny Puspita (35) warga Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. "Ternyata pelaku ini mencuri ponsel di wilayah Kandangan. Modusnya sama. Saat toko dalam keadaan sepi dan ada ponsel, pelaku mencurinya," imbuh Iptu Rizkika. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Kediri. (Mis)
Gondol HP, Residivis 5 Kali Masuk Bui Kembali Diringkus Polisi
Kamis 29-04-2021,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,17:11 WIB
Belanja Internet Dinas Kominfo Magetan 2024-2026 Tembus Rp 1 Miliar Lebih per Tahun
Minggu 22-02-2026,13:23 WIB
Gejolak Pangan Jember, Saat Program MBG dan Cuaca Ekstrem Mengepung Dompet Warga di Awal Ramadan
Terkini
Senin 23-02-2026,03:24 WIB
Arsenal Menggila di Derby London! Eze dan Gyökeres Cetak 2 Gol
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB
Tabung Gas Elpiji Meledak Diduga Akibat Selang Bocor, IRT di Kebomas Gresik Terluka
Minggu 22-02-2026,21:04 WIB