MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan turut tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.
Perkara yang diajukan Jarwo tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mgt.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, mengatakan sidang perkara dugaan PMH tersebut ditunda hingga Selasa, 3 Juni 2026, karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Agenda masih pemanggilan para pihak,” kata Deddi Alparesi, Rabu, 13 Mei 2026.
BACA JUGA:Sepuluh ASN Magetan Ajukan Izin Cerai hingga Mei 2026

Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, pihak yang tidak hadir dalam persidangan antara lain Jiyah selaku pemenang lelang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Deddi menjelaskan perkara dugaan PMH tersebut berkaitan dengan perubahan nama sertifikat tanah sawah milik penggugat Jarwo yang berada di Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo.
“Terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas balik nama sertifikat penggugat,” pungkasnya. (sep/rik)