SURABAYA - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kepada KONI Kota Pasuruan untuk dana operasional PSSI. Tidak tanggung-tanggung, Edi diduga mengkorupsi dana hibah yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2013 sampai 2015 sebesar Rp 15 Miliar. Itu dilakukan dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 tepatnya saat dia menjabat sebagai Ketua PSSI Pasuruan Kota. Kasus itu bermula saat PSSI menjaring atau merekrut pemain amatir dari Kota Pasuruan U-16 dan U-19, Junior Liga remaja. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Dede, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang. Dari pemeriksaan tersebut Edi ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian untuk kegiatan ini telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan saksi sebanyak 82 saksi disporabud, PSSI, KONI dari, BPK Bank Jatim dan sebagainya," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Lebih lanjut, Arman menyebut jika Edi mempergunakan dana hibah yang diterima PSSI cabang Kota Pasuruan atau Asosiasi PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi. Tersangka melakukan pembuatan LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark up. "Dalam pendistribusian dana hibah ditemukan data yang tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya. Jadi seharusnya diberikan kepada pemain contoh sebesar Rp 2,5 juta namun hanya diberikan sebesar Rp 1,7 juta rupiah. Contohnya gitu," pungkas dia.(fdn/udi)
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PSSI Pasuruan Diciduk
Kamis 04-07-2019,15:09 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :