Gudang Blandong Pasirian Digerebek Polis, Satu Orang Diamankan Beserta 151 Kayu Jati

Rabu 28-04-2021,13:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Anggota gabungan Polsek Pasirian dan Satreskrim Polres Lumajang menggerebek gudang penyimpanan kayu di Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian. Dari penggerebekan itu petugas menyita 150 balok kayu jati serta 1 gelondong pohon jati yang belum diolah. Kayu balok maupun gelondongan pohon jati tersebut diduga hasil penebangan liar yang dilakukan oleh pemilik gudang yakni Za alias Pak Lan. "Kami kemudian malakukan penyitaan barang bukti serta mencari keberadaan pemilik gudang," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta kepada memorandum.co.id, Rabu (28/4/20210). Selang hampir tiga pekan, Pak Lan ternyata mendengar jika gudang penyimpanan kayu miliknya bermasalah. Tidak menunggu diamankan polisi, warga Dusun Basuki, Desa Nguter, Pasirian itu mendatangi Polres Lumajang. Pria 43 tahun itu menyerahkan diri dan mengakui jika gudang itu miliknya. "Benar, tersangka yang merupakan pemilik gudang penyimpanan kayu balok dan gelondongan itu menyerahkan diri. Hampir tiga pekan setelah kami lakukan penggerebekan. Saat ini masih kami mintai keterangan untuk mengetahui asal mula kayu-kayu tersebut," tandas Shinta. Atas ulah tersangka tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 200 juta. "Nanti untuk perkembangan akan kami informasikan lagi. Dugaan memang ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Namun demikian, kami tidak ingin berandai-andai," pungkas dia.(ani)

Tags :
Kategori :

Terkait