Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim beserta jajaran Polres di Jawa Timur berhasil tiga tersangka menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dengan modus memecahkan kaca dan mencongkel jok sepeda motor.
Tiga tersangka itu antara lain A(35), ASB (31), dan NM (19) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
"Sindikat curat dengan modus memecahkan kaca, total kerugian hampir Rp 1 miliar di 15 TKP yang ada di 9 wilayah hukum Polda Jatim," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jatim, Selasa (27/4/21).
Rinciannya, Probolinggo (4 TKP), Bondowoso (1 TKP), Ngawi (1 TKP), Bojonegoro (1 TKP), Batu (1 TKP), Lumajang (4 TKP), Pasuruan (2 TKP), dan Sampang (1 TKP).
Kronologi kejadian pada Senin 23 November 2020, pelapor baru saja keluar dari Bank BRI dan hendak pulang ke rumah. Dalam perjalanan, pelapor mampir ke minimarket di Jl. Raya Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Saat berbelanja, pelaku beraksi mengambil tas di dalam mobil pelapor. "Motif pelaku dengan memecahkan kaca kendaraan yang sudah diincar dengan busi motor," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus setelah adanya laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang digunakan tersangka, dan 3 unit sepeda motor yang tidak sesuai dengan nomor rangka mesin, 2 ATM, 9 unit handphone, dan lainnya.
Ketiga tersangka merupakan sindikat curat yang cukup profesional dalam menjalankan aksinya yang sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Selain itu Polda Jatim berhasil melakukan pengembangan dan didapati ada 6 tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kabidhumas Polda Jatim. (Mg6/Fdn)