Surabaya, memorandum.co.id - Rhoma JB Dwi Widjojo didakwa menghina dan mencemarkan nama baik adik iparnya, Khoenty Oetary. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pria yang akrab disapa Wiwid ini dengan mencoret-coret tembok rumah Khoenty dengan kalimat yang dianggap menyinggung adik iparnya itu. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyebut ada empat kalimat yang ditulis terdakwa di rumah dan warung Khoenty di Jalan Darmo Kali Nomor 87 sejak Januari 2020. Kalimat itu ditulis dengan bahasa Jawa. "Wong wedok nek wis wani utang wani ngedol omahe bojone wis mesti langkah lakune serong ora nutut pakem gawe karepe dewe lan ugal ugalan Brutal !!! Kita wajib waspadah kita sepak terjangnya trik & cara2nya busuk, adu domba putar balik fakta," ucap jaksa Willy saat membacakan kalimat yang ditulis Wiwid dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/4/2021). Jaksa Willy menambahkan, terdakwa sengaja menulis kalimat-kalimat itu ditembok agar dibaca dan diketahui warga sekitar. Khususnya warga Jalan Darmo Kali gang Irigasi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan nama baik dan reputasi Khoenty rusak. Wiwid didakwa dengan pasal 310 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Wiwid membantah dakwaan jaksa. Saat dikonfirmasi seusai sidang, dia menyatakan, Khoenty awalnya nekat membangun warung di halaman depan rumahnya yang kerap dibuat parkir mobil warga sekitar. Berdirinya warung Khoenty menimbulkan pergunjingan dari warga sekitar karena tidak bisa lagi parkir di lahan tersebut. Wiwid dan sejumlah warga sudah kerap mengingatkan Khoenty tetapi tidak digubris. Hingga akhirnya di mencoret-coret tembok dengan kalimat yang ditujukan kepada Khoenty. Kata serong yang ditulis dalam bahasa Jawa itu bukan berarti selingkuh. "Saya tulis dengan bahasa Jawa kulonan agar tidak dimengerti warga sekitar. Yang dia tidak terima serong itu artinya saya menuduh dia selingkuh. Padahal, serong yang saya maksud perbuatanya menyimpang dari aturan keluarga," bantah Wiwid. (mg-5/fer)
Cemarkan Adik Ipar via Coretan Tembok Diadili
Senin 26-04-2021,22:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB
Ratusan Warga Surabaya Barat Mengadu ke DPRD Usai Program PTSL Gratis Batal
Terkini
Kamis 30-07-2026,17:13 WIB
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Ilegal di Perak Senilai Rp 17,5 Miliar
Kamis 30-07-2026,17:06 WIB
Tepergok Curi Kabel Telkom di Wiyung Surabaya, Dua Pemuda Jadi Pesakitan
Kamis 30-07-2026,17:01 WIB
Aloft by Marriott Surabaya Pakuwon City Rayakan HUT Ke-1 dengan Program Lifestyle dan Kuliner
Kamis 30-07-2026,16:53 WIB
Dukung Produksi Padi, Irigasi Perpompaan di Pasuruan Melonjak Jadi 23 Titik
Kamis 30-07-2026,16:48 WIB