Malang, memorandum.co.id - Pemkot Malang memberikan perhatian khusus terhadap layanan peningkatan kesehatan masyarakat. Di antaranya adalah memastikan kepesertaan BPJS kesehatan. Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan beberapa warga Kota Malang yang memiliki BPJS Kesehatan mandiri dan mengalami kendala secara otomatis akan dibiayai oleh Pemkot Malang. “Kita sudah satu data. Melalui dispendukcapil, dinsos dan dinkes. Jadi nanti akan di proses melalui itu,” katanya, Senin (26/4/2021). Ini disampaikan disela kunjungan ke warga penerima UHC/ BPJS Kesehatan di wilayah Jalan Yulius Usman dan Jalan Ade Irma Suryani. Turut mendampingi Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang Dina Diana, Kepala Dinas Kesehatan Husnul Muarif dan Kadis Kominfo Nurwidianto. Dikatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan, tidak perlu panik krena akan dicver dengan dana APBD. Bersamaan, masyarakat juga terus didorong mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, utamanya dalam rangka tertib membayar iuran BPJS Kesehatan bagi pengguna mandiri. Kini, Pemkot Malang telah mengcover 276 ribu jiwa atau sekitar Rp 300 miliar untuk warga Kota Malang yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Warga Kota Malang yang belum menggunakan BPJS kesehatan akan terus didata.“Prosesnya masih berlanjut. Harapan kami, Kota Malang 100 persen UHC,” kata Sutiaji. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang Dina Diana menjelaskan masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemkot Malang. Saat ini, ada sebanyak 30 ribu warga yang sudah beralih kepesertaannya menjadi PBI. "Sesuai dengan perjanjian, untuk peserta mandiri yang nunggak lebih dari tiga bulan, baik kelas I, II dan III, maka akan dialihkan kepesertaannya menjadi PBI, tapi kelas III," jelasnya. Untuk pengalihannya, peserta tidak bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan melainkan harus melalui Dinas Kesehatan (dinkes). "Nanti akan didata melalui Dinkes. Seperti tadi, ada warga yang belum daftar, nanti juga akan di data. Jika didaftarkan hari itu, dalam satu kali 24 jam, (kartu BPJS Kesehatan) sudah bisa dipakai,” jelas Dina. (*/ari)
Pemkot Malang Jamin Layanan Kesehatan Warga
Senin 26-04-2021,19:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,11:54 WIB
Makan Bergizi Gratis Berujung Keracunan: Menu Disantap Senin, Kasus Baru Terendus Dinkes pada Rabu
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,06:57 WIB
Buntalan dan Karton Dilarang Masuk Bagasi, FK Patuh Jatim Imbau Travel Sosialisasi Aturan Baru Lion Air
Jumat 31-07-2026,10:27 WIB
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Resmi Dibuka, Bupati Warsubi: Kesempatan Wujudkan Generasi Berprestasi
Jumat 31-07-2026,09:45 WIB
Bukan Agenda Resmi, Pengurus PSHT Minta Anggota Percayakan Hukum ke Polrestabes Surabaya
Terkini
Jumat 31-07-2026,22:08 WIB
KJS Luncurkan Madura Ethnic Carnival 2026, Angkat Kejayaan Keraton Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB
KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:03 WIB
Tim Wasev Tinjau TMMD Ke-129 di Sampang, Pastikan Program Tepat Sasaran
Jumat 31-07-2026,22:01 WIB
Tiga Pilar Bubutan Amankan Peringatan HUT Ke-51 PUSKUD Jatim di Surabaya
Jumat 31-07-2026,21:49 WIB