Malang, memorandum.co.id - Pemkot Malang memberikan perhatian khusus terhadap layanan peningkatan kesehatan masyarakat. Di antaranya adalah memastikan kepesertaan BPJS kesehatan. Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan beberapa warga Kota Malang yang memiliki BPJS Kesehatan mandiri dan mengalami kendala secara otomatis akan dibiayai oleh Pemkot Malang. “Kita sudah satu data. Melalui dispendukcapil, dinsos dan dinkes. Jadi nanti akan di proses melalui itu,” katanya, Senin (26/4/2021). Ini disampaikan disela kunjungan ke warga penerima UHC/ BPJS Kesehatan di wilayah Jalan Yulius Usman dan Jalan Ade Irma Suryani. Turut mendampingi Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang Dina Diana, Kepala Dinas Kesehatan Husnul Muarif dan Kadis Kominfo Nurwidianto. Dikatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan, tidak perlu panik krena akan dicver dengan dana APBD. Bersamaan, masyarakat juga terus didorong mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, utamanya dalam rangka tertib membayar iuran BPJS Kesehatan bagi pengguna mandiri. Kini, Pemkot Malang telah mengcover 276 ribu jiwa atau sekitar Rp 300 miliar untuk warga Kota Malang yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Warga Kota Malang yang belum menggunakan BPJS kesehatan akan terus didata.“Prosesnya masih berlanjut. Harapan kami, Kota Malang 100 persen UHC,” kata Sutiaji. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang Dina Diana menjelaskan masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemkot Malang. Saat ini, ada sebanyak 30 ribu warga yang sudah beralih kepesertaannya menjadi PBI. "Sesuai dengan perjanjian, untuk peserta mandiri yang nunggak lebih dari tiga bulan, baik kelas I, II dan III, maka akan dialihkan kepesertaannya menjadi PBI, tapi kelas III," jelasnya. Untuk pengalihannya, peserta tidak bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan melainkan harus melalui Dinas Kesehatan (dinkes). "Nanti akan didata melalui Dinkes. Seperti tadi, ada warga yang belum daftar, nanti juga akan di data. Jika didaftarkan hari itu, dalam satu kali 24 jam, (kartu BPJS Kesehatan) sudah bisa dipakai,” jelas Dina. (*/ari)
Pemkot Malang Jamin Layanan Kesehatan Warga
Senin 26-04-2021,19:45 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :