Jombang, memorandum.co.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, menggelar Sidang Paripurna terkait Nota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun Anggaran 2020 dan dua Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021. Dua Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Peranggkat Daerah, serta Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM. Rapat paripurna yang digelar pada Kamis, (22/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB malam, dihadiri oleh seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang, terdiri.dari delapan fraksi. Paripurna ini sempat ditunda selama tiga hari dikarenakan sebanyak 27 anggota dewan tidak hadir pada Senin, (19/4) lalu. Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, bahwa untuk menentukan paripurna rekomendasi berikutnya, akan dilakukan rapat dengan ketua-ketua fraksi malam ini seusai rapat paripurna nota tentang LKPJ bupati. "LKPJ itu tugas DPRD dan bupati. Akhir tahun tiga bulan setelah itu, bupati melaporkan keterangan pertanggungjawaban kinerjanya, kemudian disampaikan kepada dewan," katanya usai rapat di gedung DPRD Jombang. Mas'ud menerangkan, bahwa anggota yang hadir malam ini 50 orang, semuanya datang. "Kita informasikan, bahwa kita harus terus jalan untuk paripurna," tukasnya. Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menerangkan, bahwa LKPJ sudah diserahkan kepada DPRD yang selanjutnya akan direkomendasi pada sidang paripurna yang akan datang. "Karena LKPJ ini adalah laporan keterangan kepada dewan. Untuk itu kita akan menerima rekomendasi dari dewan. Untuk waktunya kapan, silahkan tanya ke ketua dewan ya," pungkasnya. (yus)
DPRD Jombang Gelar Sidang Paripurna Tentang Nota LKPJ Bupati dan 2 Raperda
Jumat 23-04-2021,08:08 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :