Malang, Memorandum.co.id - Polsek Sukun menangkap dua tersangka Narkoba di kawasan Jl. Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kemarin. Kedua tersangka, Andreas (26), warga Dusun Niwen, Desa Sidorahayu Wagir, Kabupaten Malang dan Hery P (25), warga Jl. Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi. Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan para tersangka," terang Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat ungkap kasus di Mapolsek Sukun, Kamis (22/04/2021). Dari para tersangka didapatkan barang bukti 1 buah dompet warna hitam. Selain itu, barang bukti lainya beberapa plastik flip berisikan sabu. "Dari interogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang dari IP (belum tertangkap). Barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan. Mereka mengaku memakai sabu karena untuk stamina kerja dan coba coba," lanjut Kapolsek. Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sukun. Mereka terancam pasal 112 ayat 1 Jo paaal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (edr)
Nyabu Demi Stamina, Dua Pemuda Malang Diganjar Penjara
Kamis 22-04-2021,13:33 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :