Dua Mantan Ajudan Bambang DH Diperiksa Kasus YKP

Selasa 02-07-2019,07:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Pemeriksaan mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono terkait kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), tidak membuat penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jatim berhenti melakukan penyidikan yang menguatkan bahwa aset tersebut milik Pemkot Surabaya. Buktinya, Senin (1/7), penyidik memeriksa dua mantan ajudan Bambang DH. Mereka, Harun Ismail dan Kenny Pieter Tupamahu untuk diminta keterangan terkait kasus YKP tersebut. Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, keduanya diperiksa penyidik selama 4 jam. “Yang diperiksa hari ini (kemarin, red) dua mantan ajudan Bambang DH. Mereka diperiksa mulai pukul 10.00 sampai pukul 14.00,” jelas Didik. Mantan Kajari Surabaya ini menambahkan, pemeriksaan keduanya tidak berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya yang datang dan menemui penyidik di lantai 5 gedung Kejati Jatim. “Materi tentang YKP,” pungkas Didik. Diketahui, penyidik sebelumnya memeriksa Bambang DH untuk mengetahui sejarah kasus YKP. Di mana waktu itu, Bambang DH mengatakan pihaknya sudah meminta baik-baik salama empat tahun kepada YKP tetapi ditolak. Atas penolakan itu, Bambang DH berkirim surat kepada Kejari Surabaya, Gubernur Jatim, Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (fer/be)

Tags :
Kategori :

Terkait