Wilayah Kuning Telur, Kota Malang Siapakan 2 Titik Penyekatan

Rabu 21-04-2021,18:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyekatan kendaraan yang  mudik. Ini  terkait aturan pelarangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution menerangkan, pihaknya terus menyosialisasikan ke masyarakat terkait larangan mudik. "Kami melaksanakan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik. Mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di titik penyekatan. Untuk kendaraan yang mudik, pemeriksaan bukan berdasarkan plat nomor, melainkan dari KTP," terangnya. Ia menambahkan, pendirian pos di dua titik itu, lanjut Rama, yakni di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan exit Tol Madyopuro. Mengingat, posisi Kota Malang seperti kuning telur, di tengah wilayah Kabupaten Malang. Pelaksanaannya, menunggu petunjuk arahan dari satuan di atasnya. Sehingga, ada dasar hukumnya atau surat edaran dari Satgas Covid-19, terkait pelaksanaan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik. Dirinya melanjutkan, pelaksanaan penyekatan kendaraan kemungkinan akan mirip seperti kegiatan PSBB di wilayah Malang beberapa bulan yang lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara, akan dibatasi sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait