Nekat Bermain dan Ngabuburit di Jalur KA, Masyarakat Terancam Pidana Kurungan

Rabu 21-04-2021,18:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

  Jombang, memorandum.co.id -- Untuk menanti datangnya buka puasa, masyarakat banyak yang melakukan tradisi ngabuburit di tempat yang dianggap enak, nyaman dan indah. Namun bagi masyarakat yang berdekatan dengan jalur kereta api, mereka ngabuburit di pinggiran rel kereta api, Rabu (21/4/2021). ngabuburit di sekitar area rel kereta api akan membawa persoalan baru. Tentunya hal ini membahayakan nyawa bagi semua, dari anak-anak hingga orang dewasa. Selain ngabuburit, usai subuh pun aea rel kereta api juga digunakan untik arena bermain. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, di pagi hari masyarakat bermain petasan, mmenaruh paku/batu kecil diatas rel saat KA akan melintas. Atau juga mereka hanya sekedar duduk-duduk dipinggir rel KA. "Nah, hal itu tentu sangat membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri. Untik itu jajaran Pengamanan Daop 7 Madiun, sejak awal ramadan pada Selasa, (13/4) rutin melakukan patroli di jalur KA tiap pag usai salat subuh dan sore jelang berbuka puasa," katanya. Menurut penjelasan Ixfan, patroli tersehut dilakukan guna membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktifitas di sekitar jalur KA. Setiap hari, ada sekitat puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur KA diminta untuk menjauh. "Keberadaan masyarakat di jalur KA tidak dibenarkan. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38, Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum," jelasnya. Ketentuan tersebut, terang Ixfan, ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA. “Apabila masyarakat masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA, maka diancam pidana penjara paling lama tiga bulan, atau denda maksimal Rp 15.000.000, sesuai di pasal 199 pada undang-undang tersebut," terangnya. Untik itu Ixfan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur KA. Bagi para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. "Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak,” pungkasnya. Perlu diketahui, dalam sepekan berjalannya puasa ramadan ini, sudah terjadi dua kali kereta api tertemper anak-anak saat sedang bermain di sekitar jalur KA untuk menunggu waktu berbuka di wilayah Daop 7 Madiun. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait