Jaminkan Keluarga, Sugito Minta Penangguhan

Senin 01-07-2019,12:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Upaya penangguhan penahanan akhirnya dilakukan Sugito. Anggota DPRD Kota Surabaya ini menghuni di ruang isolasi Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Kamis (27/6). Melalui penasihat hukumnya Alvin Zain Khadafi, politisi dari Partai Hanura yang terseret kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) APBD 2016 ini, menjaminkan keluarga untuk penangguhan penahanannya. “Kami akan ajukan upaya penangguhan penahanan kepada penyidik dengan jaminan keluarga,” jelas Alvin melalui pesan whatsapp (WA) kepada Memorandum, Minggu (30/6). Lanjutnya, penangguhan penahanan ini dimaksudkan agar kliennya (Sugito, red) tetap bisa diberikan kesempatan melayani rakyat di akhir jabatan periode DPRD Surabaya yang menyisahkan 2 bulan. “Itu salah satu pertimbangan kami. Karena akhir jabatan tinggal dua bulan untuk melayani rakyat,”ujar Alvin. Alvin menambahkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Di era yang serba terbuka ini kami memiliki keyakinan masyarakat akan memantau proses penegakan hukum, dan kami memiliki keyakinan penyidik akan menjalankan prosedur hukum secara adil, bebas dari tekanan siapapun dan pihak manapun,” tegas Alvin. Disinggung terkait keterlibatan pihak lain, Alvin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, tentang ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. “Kami menyerahkan kepada penyidik. Baik dari aspek kelalaian administrasi, maupun dugaan kesalahan prosedur pencairan dana hibah. Karena meyakini klien kami tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menyetujui dana hibah tersebut,” pungkas Alvin. Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mempersilahkan pihak penasihat hukum Sugito untuk mengajukan surat penangguhan penahanan. ”Suratnya kami terima dan jaksa penyidik akan menelaah isi dari surat penangguhan penahanan tersebut,” singkat Lingga. Seperti diketahui, dari penyidikan selama tujuh jam, Sugito yang didampingi dua penasihat hukumnya itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Memang dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Sugito hanya menjawab dua pertanyaan penyidik pidana khusus (pidsus) karena mengaku belum siap. Saat itu juga, dengan mengenakan rompi merah muda dan kedua tangan diborgol, Sugito dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Bahkan, hingga seminggu ke depan Sugito menempati ruang isolasi. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait