Seleksi Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada, 22 Peserta Lolos Administrasi

Selasa 20-04-2021,19:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah terus melanjutkan proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Surabaya. Tahapannya, kini baru selesai seleksi administrasi. Dari 204 orang yang mengirimkan berkas lamarannya, hanya 22 peserta yang lolos seleksi administrasi ini. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Agus Hebi Djuniantoro memastikan bahwa Dewan Pengawas PDAM saat ini akan berakhir pada 4 Mei 2021. Makanya, ia berharap seleksi Dewas ini sudah menemukan kandidat pada akhir April 2021. “Tahapannya saat ini kita sudah selesai seleksi administrasi. Peserta yang masuk jumlahnya 204 orang dan yang lolos administrasi hanya 22 orang,” kata Hebi, Selasa (20/4/2021). Proses selanjutnya, 22 orang ini akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 21-22 April 2021. Uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilakukan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T) Fakultas Psikologi Universitas Airlangga secara daring. “Setelah itu, mereka akan mengikuti pelaksanaan rekam jejak pada 21-25 April 2021 dan terakhir adalah proses wawancara yang dibantu oleh tenaga ahli,” tegasnya. Menurut Hebi, proses seleksi Dewas ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 13 tahun 2014. Di mana dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 menerangkan bahwa Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal 5 orang. “Pada akhirnya, nanti hanya dipilih 5 orang untuk menjadi Dewas PDAM Surya Sembada,” kata dia. Berdasarkan perda tersebut, dijelaskan juga bahwa 5 Dewas ini harus berasal dari beberapa kalangan, mulai dari profesional atau praktisi, akademisi, hingga konsumen. Meski begitu, mereka ini harus memiliki kemampuan dalam bidang akuntansi untuk keuangan PDAM, harus memiliki kemampuan teknis dan juga harus ahli dalam pelayanan, supaya pelayanan PDAM bisa terus ditingkatkan. “Dewan Pengawas itu juga harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian pendidikannya minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik,” jelas dia. Oleh karena itu, ia berharap seluruh peserta calon Dewas yang sudah lolos dalam seleksi administrasi harus selalu mentaati aturan-aturan yang ada. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar. “Kami berharap menemukan Dewas yang terbaik demi kebaikan PDAM Surya Sembada ke depannya,” pungkas Hebi. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait