Surabaya, memorandum.co.id - Belum lama ini, warga Gang Seruni III RT 12 RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran mengeluh atas adanya pembangunan rumah usaha yang mengakibatkan 4 rumah warga ambles dan retak-retak. Namun persoalan itu sudah mendapat penyelesaian di meja rapat Komisi C DPRD Surabaya. Terbaru, kini giliran Komisi A yang menyoal penerbitan izin atas rumah usaha yang dikeluhkan warga Tanah Kali Kedinding tersebut. Arif Fathoni melihat, ada sesuatu yang tampak janggal dari dokumen yang disodorkan oleh pemilik rumah usaha. "Existing bangunannya itu 765 meter persegi, semestinya ini izinnya gudang tetapi LH (Dinas Lingkungan Hidup-red) menyatakan itu rumah usaha tempat penyimpanan minuman beralkohol golongan A, sementara warga tidak dilibatkan bila akan didirikan itu di tengah-tengah pemukiman," ujar legislator dari Fraksi Golkar ini, Selasa (20/4/2021). Menurutnya, pemkot tidak tepat meloloskan dan menerbitkan izin usaha minuman beralkohol di Tanah Kali Kedinding. Terlebih, sejak awal izin lingkungan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup itu tidak mengajak partisipasi aktif dari masyarakat sekitar. "Kita harus melihat karakteristik masyarakat sekitar, menurut saya tidak pas. Belum lagi di sana kan ada pondok pesantren besar, semestinya itu jadi pertimbangan Pemkot dan tidak semata-mata normatif," paparnya. Lanjut pria yang akrab disapa Thony ini, semestinya Pemkot berhati-hati ketika izin itu akan diterbitkan. Dan yang tidak kalah penting jika itu pembangunan berada di kawasan pemukiman warga, harus melibatkan aspirasi dari warga sekitar supaya tidak menimbulkan resistensi ke depannya. Selain itu, Thony yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini berujar akan melakukan sidak ke lokasi. Dia juga mendorong agar pemkot mengevaluasi penerbitan izin rumah usaha tersebut. "Bila perlu dibatalkan dan mendorong agar pemilik membuka di Margomulyo atau kawasan-kawasan industri yang lain. Kamis saya akan sidak, karena ini persoalan yang sangat sensitif," jelasnya. Thony juga menyoroti persoalan serupa yang tidak kali ini saja terjadi. Seperti misalnya kasus rumah hunian yang beralih fungsi menjadi rumah industri pencucian burung walet kelas ekspor November tahun 2020 lalu. "Kasus seperti ini sudah berulang-ulang, saya berharap wali kota bisa memberikan teguran kepada kepala UPTD terkait yang menurut saya tidak berhati-hati dalam menerbitkan izin. Kita tidak anti investasi, tetapi bagaimana investasi itu bisa menjadi kue industrialisasi madu yang bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar," pungkas Thony. (mg3)
Gudang Miras di Tanah Kali Kedinding Jadi Sorotan, Arif Fathoni: Pemkot Harus Mengevaluasi
Selasa 20-04-2021,13:17 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :