Surabaya, memorandum.co.id - Tim eksekutor Kejari Tanjung Perak menangkap terpidana kasus kepabeanan Dion Meirino di Perumahan Pondok Sedati Asri, Sidoarjo, Jumat (16/4/2021). Tepidana Dion sempat tidak diketahui keberadaannya setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah. "Yang bersangkutan kami eksekusi tanpa perlawanan," ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah. Penangkapan ini berdasar putusan MA pada 2015 yang menyatakan terpidana bersalah. Kini setelah enam tahun sejak putusan tersebut, terpidana baru ditangkap. Dion harus dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan. Dion sebelumnya tidak dipenjara karena dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2012. Jaksa mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA ini membatalkan putusan PN Surabaya. Dion dinyatakan bersalah mengekspor 238 keping kayu gergajian Eboni yang dimuat dalam kontainer 20 feet tanpa izin. Kini pria yang beralamat di Jalan Kutisari ini dijebloskan ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim untuk menjalani masa hukuman. Penahanan terpidana ini setelah kesehatannya dicek. Dion dinyatakan sehat dan langsung ditahan. (mg-5/fer)
Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kepabeanan
Jumat 16-04-2021,18:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,15:13 WIB
Muscab PKB Gresik Hasilkan 6 Bakal Calon Ketua, Kandidat Akan Jalani Tes Akademik
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,18:42 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Modal Usaha Terbatas hingga Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Terkini
Senin 30-03-2026,14:53 WIB
Suara Emas dari Kuwukan: Kisah Aan Shema Taklukkan Panggung Nasional, Angkat Derajat Keluarga Lewat Dangdut
Senin 30-03-2026,14:50 WIB
Lawan Hoaks Krisis Energi, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Warga Bijak Memilah Informasi Medsos
Senin 30-03-2026,14:28 WIB
Lupa Pasang Rem Tangan Saat Ditinggal Ngopi, Pikap Grand Max Terperosok ke Pekarangan di Kebomas
Senin 30-03-2026,14:21 WIB
Puncak Arus Balik Daop 9 Jember, 362 Ribu Penumpang Padati Stasiun
Senin 30-03-2026,14:19 WIB