Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kepabeanan

Jumat 16-04-2021,18:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id  - Tim eksekutor Kejari Tanjung Perak menangkap terpidana kasus kepabeanan Dion Meirino di Perumahan Pondok Sedati Asri, Sidoarjo, Jumat (16/4/2021). Tepidana Dion sempat tidak diketahui keberadaannya setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah. "Yang bersangkutan kami eksekusi tanpa perlawanan," ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah. Penangkapan ini berdasar putusan MA pada 2015 yang menyatakan terpidana bersalah. Kini setelah enam tahun sejak putusan tersebut, terpidana baru ditangkap. Dion harus dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan. Dion sebelumnya tidak dipenjara karena dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2012. Jaksa mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA ini membatalkan putusan PN Surabaya. Dion dinyatakan bersalah mengekspor 238 keping kayu gergajian Eboni yang dimuat dalam kontainer 20 feet tanpa izin. Kini pria yang beralamat di Jalan Kutisari ini dijebloskan ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim untuk menjalani masa hukuman. Penahanan terpidana ini setelah kesehatannya dicek. Dion dinyatakan sehat dan langsung ditahan. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait