Surabaya, Memorandum.co.id - Adi Pratama, terdakwa yang menerima dana salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Citraland Surabaya senilai Rp 51 juta akhirnya divonis hukuman 1 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar dalam jaringan (daring) itu, Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan Adi Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Pratama dengan pidana selama satu tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim, di PN Surabaya, Kamis (15/4). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni karena sudah menikmati hasil kejahatannya. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ni Made Purnami. Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH) R. Hendrik Kurniawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar PH. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah. Sepuluh hari berselang, rumah Adi di Jalan Manukan Lor I, didatangi dua pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan, uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi. Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.(mg5)
Penerima Dana Salah Transfer Dibui 1 Tahun Penjara
Kamis 15-04-2021,14:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,19:02 WIB
Berangkat Takziah, Anggota Banser Kota Probolinggo Kecelakaan
Minggu 01-12-2024,18:52 WIB
Pj Sekda Djoko Lukito Berangkatkan Parade Disabilitas di Bojonegoro
Minggu 01-12-2024,18:37 WIB
2 Hari Warga di Pelosok Ngranget Madiun Terisolir Akibat Jalan Putus
Minggu 01-12-2024,18:21 WIB
Lurah Pagesangan Buka Fun Game Sepak Bola HUT Ke-4 Komunitas KTP
Minggu 01-12-2024,18:03 WIB