Mudik Dilarang, Satlantas Polres Lumajang Siap Lakukan Penyekatan

Rabu 14-04-2021,15:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan semua moda transportasi akan dibatasi. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Satlantas Polres Lumajang bersiap melakukan penyekatan arus mudik. Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, untuk pelaksanaan di lapangan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari satuan di atasnya. "Terkait penyekatan, ini masih dirapatkan di Polda," katanya, Rabu (14/4/2021). Bayu menambahkan, pihaknya masih terus mengupayakan sosialisai terkait larangan mudik. "Sampai saat ini masih diupayakan sosialisasi dan imbauan larangan mudik," terangnya. Sementara itu, saat disinggung tentang pembahasan internal Polres terkait rencana titik yang akan dilakukan penyekatan, Bayu menyampaikan bahwa nanti akan dijelaskan lebih lanjut. "Untuk lebih jelasnya, nanti akan dikabari," pungkasnya. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait