Lumajang, memorandum.co.id - Pembayaran THR bagi pekerja/buruh perusahaan di Kabupaten Lumajang dipastikan akan dilaksanakan sebagaimana surat edaran menteri ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan oleh kadisnaker melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi, Selasa (13/4/2021) Supriyadi menjelaskan untuk pelaksanaan pemberian THR sudah diatur pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/Buruh di Perusahaan. Meski sampai dengan sekarang Surat Edaran dari Gubernur Jatim masih belum diterima pihaknya, tapi berdasarkan acuan surat edaran menteri. dinas tenaga kerja sudah menginfomasikan dan menyosialisasikan kepada perusahaan di Kabupaten Lumajang melalui grup HRD perusahaan se Kabupaten Lumajang . “Untuk surat resmi kepada perusahaan, kami masih menunggu surat Edaran dari Bupati Lumajang sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh “ ujar nya Supriyadi mengatakan terkait peraturan besaran THR dan Pelaksanaan realisasi THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Hanya yang membedakan bagi persahaan yang masih terdampak oleh pandemic dan tidak mampu memberikan THR keagamaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam perundang undangan yaitu H-7 Lebaran, pihaknya akan mengambil langkah dengan memberikan solusi kepada perusahaan untuk melakukan dialog dengan serikat pekerja/buruh dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama secara tertulis. “Mekanismenya sebelum membuat kesepakatan harus dilakukan dialog antara perusahaan dengan serikat pekerja/ buruh terkait kondisi keuangan dengan berdasar pada laporan keuangan internal perusahaan. Itu sebagai acuan untuk membuktikan ketidak mampuan membayar secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, ” jelas Supriyadi Meski demikian, pihaknya akan mengawal dan memastikan bahwa Kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Buruh/Pekerja tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar hak THR bagi Pekerja/buruh. Sedangkan untuk besaran nilai THR penetapannya bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan akan diberikan sebesar 1 kali upah, untuk pekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerjanya (masa kerja/12 bulan x1 bulan upah). “Bagi pekerja harian lepas besaran THR akan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diperoleh tiap bulan selama masa kerja “ pungkasnya (ani)
Disnaker Lumajang Pastikan Buruh Dapatkan THR di Era Pandemi
Selasa 13-04-2021,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya
Selasa 20-10-2026,20:05 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak Cilegon, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi
Rabu 21-10-2026,04:08 WIB
Kebakaran Arjuno-Welirang Dekati Permukiman, Jarak Titik Api Capai 2 Kilometer
Terkini
Rabu 21-10-2026,14:27 WIB
?Sambut HUT Ke-81 Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga Tanam 1.000 Pohon Asam
Rabu 21-10-2026,14:19 WIB
Dinsos Jatim Salurkan Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Karhutla Bromo
Rabu 21-10-2026,14:08 WIB
Menuju Zero ODOL 2027, Ditlantas Polda Jatim dan Stakeholder Gelar Sosialisasi dan Diskusi Bersama
Rabu 21-10-2026,14:05 WIB