Lumajang, memorandum.co.id - Pembayaran THR bagi pekerja/buruh perusahaan di Kabupaten Lumajang dipastikan akan dilaksanakan sebagaimana surat edaran menteri ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan oleh kadisnaker melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi, Selasa (13/4/2021) Supriyadi menjelaskan untuk pelaksanaan pemberian THR sudah diatur pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/Buruh di Perusahaan. Meski sampai dengan sekarang Surat Edaran dari Gubernur Jatim masih belum diterima pihaknya, tapi berdasarkan acuan surat edaran menteri. dinas tenaga kerja sudah menginfomasikan dan menyosialisasikan kepada perusahaan di Kabupaten Lumajang melalui grup HRD perusahaan se Kabupaten Lumajang . “Untuk surat resmi kepada perusahaan, kami masih menunggu surat Edaran dari Bupati Lumajang sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh “ ujar nya Supriyadi mengatakan terkait peraturan besaran THR dan Pelaksanaan realisasi THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Hanya yang membedakan bagi persahaan yang masih terdampak oleh pandemic dan tidak mampu memberikan THR keagamaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam perundang undangan yaitu H-7 Lebaran, pihaknya akan mengambil langkah dengan memberikan solusi kepada perusahaan untuk melakukan dialog dengan serikat pekerja/buruh dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama secara tertulis. “Mekanismenya sebelum membuat kesepakatan harus dilakukan dialog antara perusahaan dengan serikat pekerja/ buruh terkait kondisi keuangan dengan berdasar pada laporan keuangan internal perusahaan. Itu sebagai acuan untuk membuktikan ketidak mampuan membayar secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, ” jelas Supriyadi Meski demikian, pihaknya akan mengawal dan memastikan bahwa Kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Buruh/Pekerja tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar hak THR bagi Pekerja/buruh. Sedangkan untuk besaran nilai THR penetapannya bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan akan diberikan sebesar 1 kali upah, untuk pekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerjanya (masa kerja/12 bulan x1 bulan upah). “Bagi pekerja harian lepas besaran THR akan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diperoleh tiap bulan selama masa kerja “ pungkasnya (ani)
Disnaker Lumajang Pastikan Buruh Dapatkan THR di Era Pandemi
Selasa 13-04-2021,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,17:40 WIB
Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya
Selasa 06-01-2026,20:42 WIB
55 Kepala Sekolah Dilantik di Gresik, Bupati Ingatkan Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Selasa 06-01-2026,22:23 WIB
Aniaya Konsumen SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Berdalih Tak Terima Dipelototi
Selasa 06-01-2026,18:33 WIB
Kejari Kabupaten Mojokerto Menunggu Berkas Perkara Pencurian Kabel Primer PT Telkom
Selasa 06-01-2026,18:31 WIB
Maling Gasak Honda Vario di Rumah Kos Krampung Surabaya, Aksi Terekam CCTV
Terkini
Rabu 07-01-2026,16:56 WIB
Polres Kediri Gelar Tasyakuran 81 Personel Ulang Tahun di Wisma Kapolres
Rabu 07-01-2026,16:52 WIB
Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Transparansi Waktu Layanan Pertanahan
Rabu 07-01-2026,16:45 WIB
Yai Mim Jadi Tersangka Dugaan Pornografi di Malang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rabu 07-01-2026,16:39 WIB
Ganti Rugi Proyek Flyover Cair, Warga Taman Pelangi Surabaya Mulai Kemas Barang dan Siap Pindah
Rabu 07-01-2026,16:35 WIB