Lebaran 1422 H, Bupati Jombang Imbau ASN Tak Mudik

Selasa 13-04-2021,10:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jombang, memorandum.co.id - Pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 H/2021. Pasalnya pandemi Covid-19 saat ini belum usai. Seperti halnya di Kabupaten Jombang. Aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, diimbau untuk tidak mudik lebaran. Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab memgatakan, memang belum ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur hal itu. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada surat edaran dari Mendagri. "Imbauannya tetap tidak mudik. Tapi masih bisa kalau ada izin maupun ada hal-hal yang tidak bisa dihindarkan, misalnya ada keluarganya yang sakit dan sebagainya," katanya, Selasa (13/4/2021). Bupati menjelaskan, hingga saat ini masih belum ada pembahasan terkait sanksi. Pihaknya masih ingin mengetahui lebih detail isi surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. "Belum sampai ke sana. Kita lihat saja SE (Surat Edaran) nya sepetti apa, sanksinya apa, kita menyesuaikan saja," jelasnya. Terkait jam kerja ASN selama ramadan, saat ini masih belum ada perubahan yang signifikan. "Masuk biasanya pukul 07.00 WIB, bisa pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB. Jadi nanti ada edaran lagi," pungkasnya. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait