Polda Jatim Libas 2.205 Budak Narkoba, 15 Kasus Diungkap di Ponpes

Senin 12-04-2021,21:12 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Dalam kurun waktu tiga bulan mulai Januari hingga Maret, Polda Jatim melibas 2.205 tersangka peredaran berbagai jenis narkoba. Dari ribuan tersangka yang diamankan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 53 kilogram. Selain itu, barang bukti yang turut disita 7 kilogram ganja, 142 gram tembakau gorila, 1,8 kilogram kokain, 31.836 butir ekstasi, 281.725 butir pil koplo berbagai jenis serta 11.700 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta mengungkapkan, selama tiga bulan, pihaknya bersama sejumlah polres jajaran mengungkap 1.800 kasus narkoba. Nico menyebut, 15 kasus di antaranya diungkap dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Jatim. "Total ada 1.800 kasus yang diungkap dengan melibatkan 2.205 orang tersangka. Sebanyak 15 kasus atau 0,8 persen di antaranya diungkap dalam lingkungan pondok pesantren. Memang kurang dari 1 persen, namun harapan kami bisa 0 persen atau tidak ada," kata Nico, saat pemusnahan barang bukti, Senin (12/4/2021). Dari 15 kasus itu, diungkap di 11 lokasi rumah dan beberapa lingkungan ponpes di Jatim. Yang menonjol saat anggota Ditreskoba Polda Jatim mengungkap kasus di salah satu Ponpes Magetan. Dari kasus itu, satu tersangka berinisial MZW diamankan dengan barang bukti tembakau gorila 9,42 gram. Sementara itu, baru-baru ini, Polresta Sidoarjo menangkap TH (41), di dalam rumah kompleks ponpes kawasan Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 19.00. Dari tangan santri lulusan salah satu pondok di Jombang itu, petugas menyita sabu seberat 100 gram. Sementara beberapa tersangka lainnya merupakan alumni pesantren. Mereka terbukti sebagai pengedar, pengguna sabu, pengedar pil berlogo Y dan DMP. "Kami mendapat informasi ini dari pimpinan ponpes. Agar polri menindak siapa saja yang memasukkan narkoba ke ponpes," lanjut Nico. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 itu juga mengancam akan menindak tegas bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus narkoba. "Saya akan tindak tegas hingga pemecatan kalau terbukti ada yang terjerat kasus narkoba. Perang narkoba ini menjadi perang bersama," tegas Nico. Nico mengungkapkan, selama Ramadan akan dilakukan operasi cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran peredaran miras dan narkoba. "Saya minta seluruh jajaran Polda Jatim tetep melaksanakan operasi khususnya miras, narkoba dan 3 C. Agar masyarakat Jatim bisa melaksanakan ibadah puasa dengan baik," ucap dia. Nico menegaskan, adanya koordinasi yang baik antara seluruh elemen masyarakat Jatim dalam memerangi penyebaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang adalah faktor utama dalam pencapaian untuk menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. "Partisipasi yang diberikan masyarakat Jatim dengan memberikan informasi dan laporan membuat jajaran kepolisian memudahkan dalam melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan kepada pelaku pengedar narkoba," pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait