Surabaya, memorandum.co.id - Upaya hukum tingkat kasasi yang dilayangkan Hanny Layantara, ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Pendeta itu divonis bersalah atas perbuatan cabul. Majelis Hakim MA yang diketuai Suhadi, sebagaimana diumumkan melalui situs resmi MA, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara, atau lebih berat setahun dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang digedok pada 21 September 2020. "Alhamdulillah, kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi yaitu MA," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021). Dalam perkara ini, Pendeta Hanny Layantara dilaporkan mencabuli seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya. Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada Maret 2020 saat hendak menikah. Bagi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, lanjut Martin Ginting, putusan yang diperkuat MA tersebut menambah semangat dalam bekerja mengadili perkara-perkara berskala besar. "Ini ungkapan perasaan suka cita kami sebagai majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya saat perkara berskala nasional yang telah kami tangani dikuatkan oleh MA. Putusan tersebut menambah semangat kerja kami dalam mengadili perkara-perkara skala besar lainnya," ucapnya. (mg-5/fer)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pendeta Hanny Layantara
Senin 12-04-2021,20:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,11:47 WIB
Spesialis Curanmor Antarwilayah di Surabaya Dibekuk, Motor Curian Dijual Rp3,5 Juta
Minggu 29-03-2026,12:49 WIB
Dindik Jatim Terapkan Kebijakan WFH Terbatas bagi ASN Mulai 30 Maret, Begini Mekanismenya
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,15:13 WIB
Muscab PKB Gresik Hasilkan 6 Bakal Calon Ketua, Kandidat Akan Jalani Tes Akademik
Terkini
Senin 30-03-2026,11:11 WIB
Proyek RTH Kabuh Memasuki Tahap Penyusunan DED, Anggaran Capai Rp 2,3 Miliar
Senin 30-03-2026,11:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026 Berakhir, Kapolres Bojonegoro: Terima Kasih Semua Pihak, Lebaran 2026 Kondusif
Senin 30-03-2026,10:58 WIB
Muscab PKB Lumajang Tanpa Pemilihan, 4 Nama Muncul dalam Bursa Calon Ketua DPC
Senin 30-03-2026,10:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Minimarket, Polsek Sawahan Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Layanan 110
Senin 30-03-2026,10:43 WIB