Surabaya, Memorandum.co.id - PB POSSI akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dalam pertandingan cabang olahraga (cabor) selama Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 di Papua. Bahkan, setiap atlet diwajibkan mengikuti rapid test atau tes swab sebelum berlaga dalam pertandingan. "Tentunya aturan prokes dari Kementerian Kesehatan harus dilaksanakan betul, karena pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Ketua Umum PB POSSI, Mayjen TNI (pur) Buyung Lalana, Jumat (9/3) malam. Buyung menyebut, sesuai aturan prokes, seluruh atlet yang akan bertanding harus melakukan rapid test. Bahkan, seluruh official tim, termasuk manajer dan ketua kontingen selam wajib mengikuti aturan tersebut. "Seperti pada umumnya, sebelum berangkat naik pesawat, penumpang harus rapid test. Di panitia, juga disiapkan rapid test, karena masa berlakunya rapid test terbatas," lanjut Buyung Lalana. Buyung menegaskan, jika hasil rapid test atlet menunjukan positif Covid-19, maka dilarang ikut bertanding. Atlet tersebut, harus diisolasi di satu tempat. Karena Covid-19 ini masuk kategori penyakit menular. Pada PON Papua, cabor selam tidak ada pengurangan jumlah nomor yang dipertandingkan. Tetap melombakan mempertandingkan 28 nomor atau memperebutkan 28 medali emas. 28 emas tersebut, dibagi dalam dua nomor. Yakni 20 nomor kolam dan 8 nomor laut. Untuk kolam finswimming ada batasan usia atlet 35 tahun. Sedangkan, untuk OBA usia atlet dibatasi 45 tahun. "Kami berharap pertandingan selam di PON Papua berjalan lancar dan aman, terutama dalam penyelenggaraan. Sembari berharap di PON Papua bisa dipertandingkan nomor-nomor yang dilombakan di kejuaraan dunia, seperti freediving dan underwater hockey," pungkas dia.(fdn)
PB POSSI Akan Terapkan Prokes Ketat PON XX 2021 Papua
Sabtu 10-04-2021,14:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,17:43 WIB
Trotoar Kecamatan Barat Magetan Diduga Alih Fungsi Jadi Lapak Pedagang
Rabu 11-02-2026,19:44 WIB
Cleaning Service Mal di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pemerkosaan Anak
Rabu 11-02-2026,20:06 WIB
Kehilangan Sahabat sekaligus Kakak, Eri Kenang Adi Sutarwijono: Sosok Pengayom yang Menyatukan Perbedaan
Rabu 11-02-2026,21:03 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kembali Diperiksa Polrestabes Surabaya
Terkini
Kamis 12-02-2026,16:01 WIB
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0827/Sumenep Bantu Penggalian Pembuatan MWK di Masjid Baiturrahman Desa Mandala
Kamis 12-02-2026,15:58 WIB
Perkuat Kewaspadaan, Satgas TMMD dan Warga Dibekali Wawasan Kebangsaan
Kamis 12-02-2026,15:55 WIB
Jaga Marwah Institusi, Komitmen Tanpa Kompromi Polres Jember Perangi Narkoba di Tubuh Sendiri
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,15:49 WIB