Surabaya, memorandum.co.id - Sebuah gubuk di bantaran sungai Jalan Sidorame digerebek polisi lantaran digunakan ajang perjudian kartu domino. Dua tersangka bersama barang bukti uang taruhan turut diamankan. Sementara pelaku lain diduga ikut dalam perjudian itu berhasil kabur dengan menceburkan diri ke sungai. Dua pejudi yang ditangkap anggota Reskrim Polsek Semampir adalah Zainal (30), warga Jalan Wonosari Tegal, dan Abdul Karim (58), warga Jalan Bulak Banteng Wetan. Keduanya diringkus saat berjudi kartu domino sekitar pukul 20.30. Setelah terbukti, mereka langsung digiring ke Mapolsek Semampir. Kapolsek Semampir Kompol Agus Aryanto mengatakan, penangkapan dua pejudi ini bermula dari informasi adanya arena perjudian di Jalan Sidorame. “Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dan benar lokasi tersebut jadi tempat judi dan kami berhasil mengamankan dua tersangka. Namun dua pelaku lain kabur,” ungkap Agus. Dari penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan satu set kartu domino dan uang tunai Rp 257 ribu. Di hadapan penyidik, Zainal mengaku bahwa ajang perjudian di bantaran sungai Jalan Sidorame tersebut dilakukan setiap malam. "Uang sebagai taruhannya," pungkas dia. (alf/fer)
Obrak Judi Sidorame, Bekuk Dua Pejudi
Rabu 07-04-2021,20:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Senin 20-04-2026,06:55 WIB
Muscab PPP Mojokerto Panaskan Mesin Politik, Arif Winarko Dorong Kader Turun ke Pesantren
Terkini
Senin 20-04-2026,21:39 WIB
Dandim 0821/Lumajang Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17-an, Tekankan Profesionalisme Prajurit
Senin 20-04-2026,21:33 WIB
Kantor DLH Jatim Dikabarkan Digeledah Kejati, Kepala Dinas Pastikan Tidak Ada
Senin 20-04-2026,21:16 WIB
Terdakwa Tambang Nikel Fiktif Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Majelis Hakim PN Surabaya Perintahkan Ditahan
Senin 20-04-2026,21:07 WIB
Pidsus Kejati Geledah Kantor DLH Jatim
Senin 20-04-2026,20:59 WIB