Razia Homestay di Lumajang, Dua Pasangan Muda-Mudi Diamankan

Kamis 01-04-2021,19:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Dalam rangka menciptakan dan meningkatkan stabilitas keamanan, ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lumajang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menggelar patroli dan penertiban rumah kost dan homestay, Rabu (31/3/2021) malam. Saat melakukan pengecekan salah satu homestay di Jalan Juanda, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, petugas mendapati dua pasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri. "Kita menertibkan salah satu homestay di jalan juanda, itu kita menemukan dua pasang muda mudi yang sedang ada disana yang jelas anak-anak itu masih remaja jadi bukan pasangan suami istri," kata Kabid Penyidikan Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso, Kamis (1/4/2021). Dijelaskan, tamu yang diamankan ini seorang laki-laki berinisial S (18), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang dan wanita inisial S (20), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Kemudian pasangan berikutnya, seorang laki-laki berinisial R (20) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang dan wanita inisial S (21) warga Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. "Untuk mereka ini kita lakukan pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan oleh petugas yang melaksanakan operasi. Untuk sanksi sementara ini hanya kita kembalikan kepada orang tua nanti biar orang tua yang memberikan sebuah bimbingan jadi dari kita hanya memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali," jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada hukuman khusus bagi pemilik homestay hanya dilakukan pemanggilan dan berikan pengertian bahwa homestau itu fungsinya beda, jangan sampai home stay itu beralih fungsi. "Kalau memang nanti mereka tetap melanggar akan kita berikan surat peringatan dan tidak segan-segan izinnya bisa kita cabut," pungkasnya. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait