Jember, Memorandum.co.id - Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Edy Suyanto didampingi pengacaranya, Abdul Basir membuat laporan masyarakat (LM) ke Polres Jember. Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember ini sempat diberitakan oleh sebuah media online dan juga telah dilaporkan ke Polres Jember terkait tanah gumuk yang berlokasi di persil 252 blok D II seluas 0, 692 DA. Pemberitaan dan laporan itu menyebut Edy Suyanto sebagai penambang. Menurut Abdul Basir yang didampingi oleh Edy Suyanto, setelah memasukkan surat pengaduan yang diterima oleh Kasium Polres Jember menerangkan, pengadu mengaku telah didatangi belasan orang yang tidak dikenal. "Kedatangan belasan orang yang tidak dikenal tersebut setelah adanya pemberitaan di salah satu media online yang mengintimidasi agar menghentikan alat berat pengerukan tanah urug," ulas Abdul Basir, Kamis (1/4/2021). Basir menegaskan, kliennya bukan penambang dan bukan pemilik alat berat. Kliennya hanya ditugaskan sebagai perawat jalan (menguruk) akses keluar-masuk ke lokasi penambangan. "Sedangkan dalam pemberitaan di media online, pengadu (Edy Suyanto-red) telah dilaporkan ke Polres Jember dituding menambang tanah urug tanpa izin oleh Abdullah melalui kuasa hukumnya Ali Safit Tarmidzi, SH, MH, tanpa konfirmasi terlebih dahulu," beber Basir. Sementara Kasium Polres Jember membenarkan adanya pengiriman surat tersebut yang ditujukan kepada Kapolres Jember tertanggal 1 April 2021 dengan nomor LM/50/IV/2021. "Tadi jam 11.00 datang dua orang telah mengirimkan surat pengaduan, salah satunya sebagai teradu adalah oknum wartawan, lebih lanjut perkara yang dimaksud kami belum membaca," jelas Kasium. Di sisi lain, Khoerul, Pimpinan Media online yang memberitakan permasalahan ini menerangkan bahwa penulis dan pengunggah berita itu ialah Hermanto. "Terkait berita Hermato sebagai pengguna yang juga bisa menaikkan berita, kalau berimbang tidak ada permasalahan, misalkan temuan-temuan di lapangan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya kira bisa diselesaikan dengan duduk bareng mana yang terbaik," terang Khoerul. Sementara Hermanto melalui telepon selulernya mengatakan, dirinya menulis dan mengunggah berita dengan menggunakan nama Inisial berdasarkan laporan masyarakat (LM). "Dengan kode etik jurnalistik menggunakan inisial E. E itu siapa? Ada Edy, ada Eda. Bilamana ada orang yang merasa dirinya dirugikan, ya silakan membuat laporan atau pengaduan, itu tidak ada masalah," ujar Hermanto.(edy)
Merasa Dirugikan, Warga Sumberpinang Laporkan Media Online ke Polres Jember
Kamis 01-04-2021,17:54 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :