Pengedar Sabu 5 gram Ternyata Jaringan Lapas Pamekasan

Selasa 30-03-2021,19:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Gustian Pramono Bin Sudarmadji ternyata pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ia mengaku mendapatkan barang haram seberat 5 gram tersebut dari narapidana bernama Sam di Lapas Pamekasan. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya disebutkan, jika terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada Sam sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5 juta. "Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara diranjau di depan Kedubes Amerika Citraland Surabaya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Bank BCA an. Devi Rahmawati," ucap JPU saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (30/03). Dijelaskan JPU, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada Ambon sebanyak dua poket, Bagus satu poket dan Ari Triasmoro (dalam berkas terpisah) sebanyak tiga gram. "Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di lantai 2 kamar kos No. 13 Jalan Bronggalan Gg 1 / 17 Kec. Tambaksari Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Bayu Janurda dan saksi Heffy Arys S selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis sabu,"jelas JPU. Saksi Heffy Arys saat dihadirkan sebagai saksi penangkap mengatakan bahwa saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti di lantai 2 kamar kos Jalan Bronggalan Surabaya berupa sabu. "Kami menemukan 19 poket sabu total kurang lebih 8,98 gram dengan bungkusnya (neto 2,805 gram).Uang tunai Rp, 1.750.000, dua pak plastik klip kosong, serta timbangan elektrik merk Camry," ungkap Heffy. Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mg5).

Tags :
Kategori :

Terkait