Surabaya, memorandum.co.id - Gustian Pramono Bin Sudarmadji ternyata pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ia mengaku mendapatkan barang haram seberat 5 gram tersebut dari narapidana bernama Sam di Lapas Pamekasan. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya disebutkan, jika terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada Sam sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5 juta. "Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara diranjau di depan Kedubes Amerika Citraland Surabaya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Bank BCA an. Devi Rahmawati," ucap JPU saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (30/03). Dijelaskan JPU, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada Ambon sebanyak dua poket, Bagus satu poket dan Ari Triasmoro (dalam berkas terpisah) sebanyak tiga gram. "Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di lantai 2 kamar kos No. 13 Jalan Bronggalan Gg 1 / 17 Kec. Tambaksari Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Bayu Janurda dan saksi Heffy Arys S selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis sabu,"jelas JPU. Saksi Heffy Arys saat dihadirkan sebagai saksi penangkap mengatakan bahwa saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti di lantai 2 kamar kos Jalan Bronggalan Surabaya berupa sabu. "Kami menemukan 19 poket sabu total kurang lebih 8,98 gram dengan bungkusnya (neto 2,805 gram).Uang tunai Rp, 1.750.000, dua pak plastik klip kosong, serta timbangan elektrik merk Camry," ungkap Heffy. Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mg5).
Pengedar Sabu 5 gram Ternyata Jaringan Lapas Pamekasan
Selasa 30-03-2021,19:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Rabu 14-10-2026,18:12 WIB
Belasan Penghuni Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Surabaya, Staf Terluka Saat Menghalangi
Rabu 14-10-2026,22:13 WIB
DBHCHT Kota Blitar 2026 Capai Rp 17 Miliar, Pemkot Tekankan Penggunaan Tepat Sasaran
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Rabu 14-10-2026,19:35 WIB
Penagih Pinjol yang Peras IRT Gresik dan Ancam Sebar Foto Syur Hasil Editan Akhirnya Diringkus
Terkini
Kamis 15-10-2026,17:03 WIB
Kejari Pasuruan Musnahkan BB 115 Perkara, Termasuk 5,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kamis 15-10-2026,16:55 WIB
Kalah Praperadilan Kasus Pungli PTSL Wonosari, Kejari Pasuruan Siapkan Langkah Lanjutan
Kamis 15-10-2026,16:51 WIB
OTT Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, 4 Warga Didenda Rp75 Ribu dan Disanksi Bersih-Bersih
Kamis 15-10-2026,16:47 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Jakarta Selatan Tewas Terlindas Trailer di Sukorejo Pasuruan
Kamis 15-10-2026,16:39 WIB